• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

PPP Banten Kecam Syarat Kerja Larang Jilbab, Dinilai Bertentangan dengan Hak Asasi

Nurandi by Nurandi
Jumat, 5 Juni 2026 14:40
in Berita Utama
0
Ketua DPW PPP Banten, Neng Siti Julaiha
0
SHARES
192
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Banten mengecam munculnya syarat “tidak berjilbab” dalam salah satu lowongan pekerjaan yang beredar di Kota Serang. PPP menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia, kebebasan beragama, dan kesetaraan kesempatan kerja.

Ketua DPW PPP Banten, Neng Siti Julaiha menegaskan, perusahaan tidak memiliki dasar untuk membatasi hak perempuan dalam menjalankan keyakinan agamanya, termasuk melalui penggunaan jilbab. Menurutnya, profesionalisme kerja tidak boleh dikaitkan dengan atribut keagamaan seseorang.

“Perusahaan tidak boleh membuat aturan melarang berhijab. Ini melanggar hak asasi dan berkaitan dengan perlindungan hukum atas dasar kebebasan beragama. Kami mengajak perusahaan-perusahaan di Banten untuk mengedepankan profesionalisme dan menjunjung tinggi nilai-nilai kesetaraan,” ujar Neng, Jumat 5 Juni 2026.

Neng menilai persyaratan tersebut berpotensi memunculkan praktik diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Padahal, penggunaan jilbab merupakan bagian dari ekspresi keagamaan yang dijamin dan dilindungi oleh konstitusi maupun peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Ia menjelaskan, Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 memberikan jaminan kepada setiap warga negara untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai keyakinannya. Ketentuan serupa juga diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Menurut politisi yang akrab disapa NJ tersebut, perlindungan hukum tersebut mencakup kebebasan seseorang dalam mengekspresikan keyakinannya, termasuk dalam tata cara berpakaian yang sesuai dengan ajaran agama yang dianut.

Lebih lanjut, Neng mengingatkan pentingnya membangun lingkungan kerja yang inklusif dan menghargai keberagaman. “Terlebih, persoalan tersebut menyangkut isu sensitif yang berkaitan dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA),” tegasnya.

Selain aspek hak asasi manusia, ia juga menyoroti ketentuan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menegaskan bahwa setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.

Sebagai tindak lanjut, DPW PPP Banten berencana mendorong Fraksi PPP di DPRD Provinsi Banten maupun DPRD kabupaten/kota untuk mengawal persoalan tersebut secara serius. “Langkah itu dilakukan agar praktik serupa tidak kembali terjadi dalam proses rekrutmen tenaga kerja di masa mendatang,” tandasnya.

Editor :  Rostinah

Tags: Kota Seranglowongan kerjaNeng Siti Julaihappp banten
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Nelayan Tanjung Peni Ngadu ke Camat Citangkil, Minta Dilibatkan dalam Penyusunan Amdal PT CAA

Next Post

Wujudkan Pelayanan Publik Terintegrasi, BPN Hadirkan Lima Layanan Unggulan di MPP Pandeglang

Next Post
Kepala BPN Pandeglang Fahmi menunjukan lokasi batas jalan dalam layar monitor di ruang kerjanya.

Wujudkan Pelayanan Publik Terintegrasi, BPN Hadirkan Lima Layanan Unggulan di MPP Pandeglang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kabupaten Tangerang Lindungi 500 Ribu Pekerja Rentan, Coverage BPJS Tertinggi di Banten

Kabupaten Tangerang Lindungi 500 Ribu Pekerja Rentan, Coverage BPJS Tertinggi di Banten

by Mulyadi
Selasa, 8 September 2026 21:15
0

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Kabupaten Tangerang memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 500 ribu pekerja rentan dengan pembiayaan bersumber dari...

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Irigasi Kasemen

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Irigasi Kasemen

by Ahmad Rizal Ramdhani
Selasa, 8 September 2026 20:44
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Warga Kampung Sukaluyu, Kelurahan Kasemen, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, menemukan mayat seorang pria tanpa identitas di aliran...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.