KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penasehat Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang, Budi Usman, menyebut APDESI memiliki peran penting sebagai motor penggerak sekaligus mitra strategis pemerintah daerah dalam menyukseskan Program Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di Kabupaten Tangerang.
Menurut Budi, sebagai organisasi yang mewadahi para kepala desa, APDESI berfungsi menjembatani pelaksanaan program mulai dari sosialisasi, pembentukan kelompok, hingga penguatan budaya hukum di tengah masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, APDESI berperan sebagai inisiator pembentukan kelompok Kadarkum permanen di setiap RT dan RW. Kelompok ini dibentuk sebagai wadah masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum secara mandiri dan berkelanjutan.
Selain itu, APDESI juga menjadi garda terdepan dalam edukasi hukum kepada masyarakat desa melalui sosialisasi berbagai peraturan perundang-undangan serta pemahaman mengenai hak dan kewajiban hukum warga.
“Kita bisa lihat, APDESI membantu menyosialisasikan berbagai peraturan perundang-undangan, serta memberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban hukum warga,” ujar Budi kepada RADARBANTEN.CO.ID, Senin 22 Juni 2026, usai kegiatan sosialisasi Kadarkum di Sepatan.
Tidak hanya itu, APDESI juga berperan sebagai mitra dalam penyelesaian masalah dengan mengintegrasikan kelompok Kadarkum bersama Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Langkah ini dilakukan untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum dan keadilan.
Budi menambahkan, melalui keterlibatan aktif APDESI, Program Kadarkum diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa, mendorong penyelesaian permasalahan secara bijak, serta menciptakan lingkungan yang tertib dan taat hukum di Kabupaten Tangerang.
“Serta bisa menciptakan lingkungan yang tertib dan taat hukum di Kabupaten Tangerang,” pungkasnya.
Editor: Mastur Huda











