• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Polda Banten Tangkap Dua Pelaku Penipuan Haji Khusus, Korban Alami Kerugian Rp 7,65 Miliar

Fahmi by Fahmi
Jumat, 26 Juni 2026 14:34
in Hukum
0
Polda Banten Tangkap Dua Pelaku Penipuan Haji Khusus, Korban Alami Kerugian Rp 7,65 Miliar

Ilustrasi penipuan

0
SHARES
59
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Ditreskrimum Polda Banten mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan penyelenggaraan ibadah haji khusus yang menyebabkan kerugian Rp 7,65 miliar. Dalam kasus tersebut, dua orang tersangka berinisial NN (53) dan NZ (31) berhasil diamankan.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima pada 2 Juni 2026.

Menurut Maruli, korban berinisial AW yang merupakan pemilik perusahaan di Kabupaten Serang mendapat penawaran paket haji khusus Mujamalah dengan fasilitas VIP seharga Rp320 juta per orang. Korban kemudian meminta peningkatan fasilitas berupa hotel, konsumsi, dan transportasi yang lebih baik.

“Setelah dilakukan pembahasan lebih lanjut, disepakati biaya sebesar Rp450 juta per orang untuk 19 calon jemaah yang akan diberangkatkan,” katanya Jumat 26 Juni 2026.

Korban kemudian melakukan pembayaran secara bertahap hingga mencapai Rp7,65 miliar dari total tagihan sebesar Rp8,55 miliar yang diajukan pihak penyelenggara.

“Hingga jadwal keberangkatan pada 16 Mei 2026, para calon jemaah tidak kunjung diberangkatkan. Pihak penyelenggara beralasan terjadi keterlambatan penerbitan visa haji. Akan tetapi, visa yang dijanjikan tidak pernah terbit sehingga korban mengalami kerugian mencapai Rp7,65 miliar,” ungkapnya.

Maruli menjelaskan, selama proses penyidikan tersangka NZ sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Polisi kemudian memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan diduga akan melarikan diri ke luar negeri.

“Pada 24 Juni 2026, tersangka NZ berhasil diamankan di sebuah apartemen di Kota Tangerang. Di lokasi yang sama, petugas juga mengamankan tersangka NN,” ujarnya.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Banten guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiga lembar bukti transfer Bank BNI dengan nilai Rp250 juta, Rp3,6 miliar dan Rp4,05 miliar, dua lembar invoice tagihan senilai Rp3,6 miliar dan Rp4,05 miliar.

“Kemudian, surat somasi, profil perusahaan PT Imtiyaz Global Wisata, serta daftar nama calon jemaah haji,” kata alumnus Akpol 2002 ini.

Berdasarkan hasil penyidikan, motif para tersangka diduga untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun keuntungan bagi pihak lain. Tersangka NN berperan menawarkan dan mengaku memiliki travel yang dapat memberangkatkan haji khusus Mujamalah, sedangkan tersangka NZ berperan menyediakan rekening penampungan dana pembayaran dari korban.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP juncto Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 125 juncto Pasal 118 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar,” tuturnya.

Polda Banten mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih penyelenggara perjalanan ibadah haji dan memastikan biro perjalanan yang digunakan memiliki izin resmi serta prosedur yang jelas.

Editor: Bayu Mulyana

Tags: kasus haji Polda Bantenpenipuan hajipenipuan haji khususPolda Banten
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Dindikbud Banten Targetkan 10 Ribu Guru Kuasai Coding dan AI

Next Post

Kemendikdas Lakukan Pendampingan Penganggaran SPM Pendidikan di Kabupaten Lebak

Next Post
Kemendikdas Lakukan Pendampingan Penganggaran SPM Pendidikan di Kabupaten Lebak

Kemendikdas Lakukan Pendampingan Penganggaran SPM Pendidikan di Kabupaten Lebak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Anggaran DTRB Kabupaten Tangerang Rp91 Miliar Disorot Mahasiswa, Diminta Transparan Soal Prioritas

Anggaran DTRB Kabupaten Tangerang Rp91 Miliar Disorot Mahasiswa, Diminta Transparan Soal Prioritas

by Mulyadi
Rabu, 12 Agustus 2026 09:47
0

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Anggaran Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang menjadi sorotan mahasiswa. Berdasarkan data Sistem Informasi...

Karang Taruna Cilegon Gandeng Kodim, Dorong Pemuda Terlibat dalam Pembangunan

Karang Taruna Cilegon Gandeng Kodim, Dorong Pemuda Terlibat dalam Pembangunan

by Adam Fadillah
Rabu, 12 Agustus 2026 09:17
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Karang Taruna Kota Cilegon memperkuat sinergi dengan TNI untuk mendorong keterlibatan generasi muda dalam kegiatan sosial dan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.