slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Polda Banten Tangkap Dua Pelaku Penipuan Haji Khusus, Korban Alami Kerugian Rp 7,65 Miliar

Fahmi by Fahmi
26-06-2026 14:34:04
in Hukum
Polda Banten Tangkap Dua Pelaku Penipuan Haji Khusus, Korban Alami Kerugian Rp 7,65 Miliar

Ilustrasi penipuan

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Ditreskrimum Polda Banten mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan penyelenggaraan ibadah haji khusus yang menyebabkan kerugian Rp 7,65 miliar. Dalam kasus tersebut, dua orang tersangka berinisial NN (53) dan NZ (31) berhasil diamankan.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima pada 2 Juni 2026.

Baca Juga :

Tarik Mobil di Asrama Polisi Cilegon, Dua Debt Collector Diamankan Polda Banten

Banten Zona Merah Perdagangan dan Penyelundupan Satwa Liar 

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten dan Polresta Serang Kota Ziarah ke Taman Makam Pahlawan

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Gelar Khitanan Massal, Donor Darah dan Bakti Kesehatan Gratis

Menurut Maruli, korban berinisial AW yang merupakan pemilik perusahaan di Kabupaten Serang mendapat penawaran paket haji khusus Mujamalah dengan fasilitas VIP seharga Rp320 juta per orang. Korban kemudian meminta peningkatan fasilitas berupa hotel, konsumsi, dan transportasi yang lebih baik.

“Setelah dilakukan pembahasan lebih lanjut, disepakati biaya sebesar Rp450 juta per orang untuk 19 calon jemaah yang akan diberangkatkan,” katanya Jumat 26 Juni 2026.

Korban kemudian melakukan pembayaran secara bertahap hingga mencapai Rp7,65 miliar dari total tagihan sebesar Rp8,55 miliar yang diajukan pihak penyelenggara.

“Hingga jadwal keberangkatan pada 16 Mei 2026, para calon jemaah tidak kunjung diberangkatkan. Pihak penyelenggara beralasan terjadi keterlambatan penerbitan visa haji. Akan tetapi, visa yang dijanjikan tidak pernah terbit sehingga korban mengalami kerugian mencapai Rp7,65 miliar,” ungkapnya.

Maruli menjelaskan, selama proses penyidikan tersangka NZ sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Polisi kemudian memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan diduga akan melarikan diri ke luar negeri.

“Pada 24 Juni 2026, tersangka NZ berhasil diamankan di sebuah apartemen di Kota Tangerang. Di lokasi yang sama, petugas juga mengamankan tersangka NN,” ujarnya.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Banten guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiga lembar bukti transfer Bank BNI dengan nilai Rp250 juta, Rp3,6 miliar dan Rp4,05 miliar, dua lembar invoice tagihan senilai Rp3,6 miliar dan Rp4,05 miliar.

“Kemudian, surat somasi, profil perusahaan PT Imtiyaz Global Wisata, serta daftar nama calon jemaah haji,” kata alumnus Akpol 2002 ini.

Berdasarkan hasil penyidikan, motif para tersangka diduga untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun keuntungan bagi pihak lain. Tersangka NN berperan menawarkan dan mengaku memiliki travel yang dapat memberangkatkan haji khusus Mujamalah, sedangkan tersangka NZ berperan menyediakan rekening penampungan dana pembayaran dari korban.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP juncto Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 125 juncto Pasal 118 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar,” tuturnya.

Polda Banten mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih penyelenggara perjalanan ibadah haji dan memastikan biro perjalanan yang digunakan memiliki izin resmi serta prosedur yang jelas.

Editor: Bayu Mulyana

Tags: kasus haji Polda Bantenpenipuan hajipenipuan haji khususPolda Banten
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Dindikbud Banten Targetkan 10 Ribu Guru Kuasai Coding dan AI

Next Post

Kemendikdas Lakukan Pendampingan Penganggaran SPM Pendidikan di Kabupaten Lebak

Related Posts

Debt Collector Cilegon
Cilegon

Tarik Mobil di Asrama Polisi Cilegon, Dua Debt Collector Diamankan Polda Banten

by Fahmi
Kamis, 25 Juni 2026 11:44

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Petugas Ditreskrimum Polda Banten mengamankan dua orang debt collector atau mata elang (matel) yang hendak menarik kendaraan minibus Suzuki Ertiga...

Read moreDetails

Banten Zona Merah Perdagangan dan Penyelundupan Satwa Liar 

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten dan Polresta Serang Kota Ziarah ke Taman Makam Pahlawan

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Gelar Khitanan Massal, Donor Darah dan Bakti Kesehatan Gratis

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Bedah Rumah Warga dan Salurkan 100 Paket Sembako

Polda Banten Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Jelang Hari Bhayangkara ke-80

Mencegah Pelanggaran dan Memperkuat Integritas

Pengamanan Angkutan Lebaran 2026: Kapolda dan Polda Banten Terima Penghargaan

Hari Bhayangkara ke-80: Polda Banten Banten Gelar Bazar UMKM, Pasar Rakyat dan Lomba Kicau Burung

Polda Banten Terima 460 Bintara Remaja Brimob, Kapolda Tekankan Disiplin dan Profesionalisme

Next Post
Kemendikdas Lakukan Pendampingan Penganggaran SPM Pendidikan di Kabupaten Lebak

Kemendikdas Lakukan Pendampingan Penganggaran SPM Pendidikan di Kabupaten Lebak

Dua Pelaku Curanmor Diciduk Polisi Saat Bawa Hasil Curian

Dua Pelaku Curanmor Diciduk Polisi Saat Bawa Hasil Curian

Ayah Tiri Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, LBH DPP PSI Dampingi Korban

Ayah Tiri Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, LBH DPP PSI Dampingi Korban

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Diskominfo Kabupaten Serang Siapkan Petugas untuk Antisipasi Server Down Saat Pendaftaran SPMB Online

Diskominfo Kabupaten Serang Siapkan Petugas untuk Antisipasi Server Down Saat Pendaftaran SPMB Online

Jumat, 26 Juni 2026 16:01
Pelaku Penganiaya Caddy Masuk Daftar Blakc List, Surat Larangan Disebar ke Lapangan Golf se-Indonesia

Pelaku Penganiaya Caddy Masuk Daftar Blakc List, Surat Larangan Disebar ke Lapangan Golf se-Indonesia

Jumat, 26 Juni 2026 15:55
Ayah Tiri Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, LBH DPP PSI Dampingi Korban

Ayah Tiri Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, LBH DPP PSI Dampingi Korban

Jumat, 26 Juni 2026 15:24
Dua Pelaku Curanmor Diciduk Polisi Saat Bawa Hasil Curian

Dua Pelaku Curanmor Diciduk Polisi Saat Bawa Hasil Curian

Jumat, 26 Juni 2026 15:12
Kemendikdas Lakukan Pendampingan Penganggaran SPM Pendidikan di Kabupaten Lebak

Kemendikdas Lakukan Pendampingan Penganggaran SPM Pendidikan di Kabupaten Lebak

Jumat, 26 Juni 2026 15:03
Polda Banten Tangkap Dua Pelaku Penipuan Haji Khusus, Korban Alami Kerugian Rp 7,65 Miliar

Polda Banten Tangkap Dua Pelaku Penipuan Haji Khusus, Korban Alami Kerugian Rp 7,65 Miliar

Jumat, 26 Juni 2026 14:34
Diskominfo Kabupaten Serang Siapkan Petugas untuk Antisipasi Server Down Saat Pendaftaran SPMB Online

Diskominfo Kabupaten Serang Siapkan Petugas untuk Antisipasi Server Down Saat Pendaftaran SPMB Online

Jumat, 26 Juni 2026 16:01
Pelaku Penganiaya Caddy Masuk Daftar Blakc List, Surat Larangan Disebar ke Lapangan Golf se-Indonesia

Pelaku Penganiaya Caddy Masuk Daftar Blakc List, Surat Larangan Disebar ke Lapangan Golf se-Indonesia

Jumat, 26 Juni 2026 15:55
Ayah Tiri Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, LBH DPP PSI Dampingi Korban

Ayah Tiri Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, LBH DPP PSI Dampingi Korban

Jumat, 26 Juni 2026 15:24
Dua Pelaku Curanmor Diciduk Polisi Saat Bawa Hasil Curian

Dua Pelaku Curanmor Diciduk Polisi Saat Bawa Hasil Curian

Jumat, 26 Juni 2026 15:12
Kemendikdas Lakukan Pendampingan Penganggaran SPM Pendidikan di Kabupaten Lebak

Kemendikdas Lakukan Pendampingan Penganggaran SPM Pendidikan di Kabupaten Lebak

Jumat, 26 Juni 2026 15:03
Polda Banten Tangkap Dua Pelaku Penipuan Haji Khusus, Korban Alami Kerugian Rp 7,65 Miliar

Polda Banten Tangkap Dua Pelaku Penipuan Haji Khusus, Korban Alami Kerugian Rp 7,65 Miliar

Jumat, 26 Juni 2026 14:34

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Diskominfo Kabupaten Serang Siapkan Petugas untuk Antisipasi Server Down Saat Pendaftaran SPMB Online

Diskominfo Kabupaten Serang Siapkan Petugas untuk Antisipasi Server Down Saat Pendaftaran SPMB Online

by Ahmad Rizal Ramdhani
Jumat, 26 Juni 2026 16:01

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Serang menyiapkan petugas untuk melakukan maintenance secara rutin agar pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid...

Pelaku Penganiaya Caddy Masuk Daftar Blakc List, Surat Larangan Disebar ke Lapangan Golf se-Indonesia

Pelaku Penganiaya Caddy Masuk Daftar Blakc List, Surat Larangan Disebar ke Lapangan Golf se-Indonesia

by Syaiful Adha
Jumat, 26 Juni 2026 15:55

KOTA TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Manajemen Modern Golf & Country Club mengambil langkah tegas terhadap seorang pegolf yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak