• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Polresta Tangerang Gagalkan Peredaran Obat Keras Daftar G, Tiga Tersangka Diamankan

Mulyadi by Mulyadi
Senin, 29 Juni 2026 17:40
in Berita Utama, Tangerang
0
Polresta Tangerang Gagalkan Peredaran Obat Keras Daftar G, Tiga Tersangka Diamankan

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah saat memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus peredaran obat keras daftar G di wilayah Kabupaten Tangerang.

0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang berhasil menggagalkan peredaran obat keras daftar G tanpa izin dengan mengungkap dua kasus berbeda. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka serta menyita lebih dari 27 ribu butir obat keras yang diduga siap diedarkan.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menjelaskan, pengungkapan pertama terjadi pada Sabtu (20/6/2026) di Desa Sindang Panon, Kecamatan Pasar Kemis, setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran obat keras di wilayah tersebut.

“Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial M yang kemudian berhasil diamankan petugas,” ujarnya, Senin 29 Juni 2026.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 1.050 butir Tramadol, 1.014 butir Hexymer dalam kemasan plastik klip, serta 24.000 butir Hexymer yang dikemas dalam 24 botol. Seluruh barang bukti tersebut disembunyikan di dalam jok sepeda motor milik tersangka.

Tersangka M mengakui bahwa seluruh obat keras tersebut miliknya dan rencananya akan diedarkan. Namun, ia berhasil diamankan sebelum sempat menjual barang tersebut.

Pengungkapan kedua dilakukan pada Selasa (23/6/2026) di sebuah rumah kontrakan di Kampung Mekar Bakti, Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan. Kasus ini juga berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran Tramadol dan Hexymer.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Tangerang kemudian melakukan penyelidikan hingga melakukan penggerebekan di lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan obat-obatan terlarang tersebut.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial E. Dari hasil penggeledahan di lemari pakaian, ditemukan 67 butir Tramadol, 990 butir Hexymer, satu pak plastik klip bening, serta satu kantong plastik hitam yang digunakan untuk mengemas obat.

Berdasarkan pemeriksaan, E mengaku menjalankan bisnis tersebut bersama rekannya berinisial MM. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MM di depan sebuah ruko tidak jauh dari lokasi kejadian.

“Kedua tersangka mengaku telah memperjualbelikan obat keras daftar G selama kurang lebih dua bulan di wilayah Kecamatan Panongan,” ungkapnya.

Indra Waspada menegaskan, pengungkapan dua kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Tangerang dalam memberantas penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya, terutama dalam momentum Hari Anti Narkoba Internasional (HANI).

Ia menyebutkan, lebih dari 27 ribu butir obat keras yang disita diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 9.000 jiwa, dengan asumsi satu orang mengonsumsi tiga butir obat.

Pihak kepolisian juga mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan informasi sehingga kedua kasus tersebut berhasil diungkap.

“Saat ini ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut,” pungkasnya.

Editor: Mastur Huda

Tags: Hexymerobat keras daftar Gperedaran obat ilegalPolda BantenPolresta Tangerangsatresnarkoba polresta tangerangTramadol
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Ini Sebaran Desil Kesejahteraan di Banten, Desil 1-4 Jadi Acuan Program Bansos

Next Post

Mobil Pikap Diduga Angkut Solar Terbakar di JLS Cilegon

Next Post
Mobil Pikap Diduga Angkut Solar Terbakar di JLS Cilegon

Mobil Pikap Diduga Angkut Solar Terbakar di JLS Cilegon

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Jelajah Rasa di Hari Kemerdekaan, Ini 5 Kuliner Khas Kota Tangerang

Jelajah Rasa di Hari Kemerdekaan, Ini 5 Kuliner Khas Kota Tangerang

by Syaiful Adha
Minggu, 16 Agustus 2026 10:41
0

KOTA TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Momen libur Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menikmati beragam kuliner khas Kota...

50 Pelajar Kota Tangerang Siap Kibarkan Merah Putih

50 Pelajar Kota Tangerang Siap Kibarkan Merah Putih

by Syaiful Adha
Minggu, 16 Agustus 2026 10:21
0

KOTA TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Sebanyak 50 pelajar terpilih Kota Tangerang resmi dikukuhkan sebagai anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kota Tangerang Tahun...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.