KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polsek Tigaraksa, Polresta Tangerang, mengamankan dua pria yang diduga mengedarkan obat keras ilegal di sebuah ruko yang dijadikan toko kosmetik di Kampung Pinang, Kelurahan Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Jumat, 17 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial SU (23) dan WS (21). Mereka diamankan setelah polisi mendapati lokasi tersebut diduga digunakan sebagai tempat penjualan obat keras tanpa izin.
Dari tangan kedua terduga pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 28 butir Tramadol, 16 butir Hexymer, uang tunai Rp214 ribu yang diduga hasil penjualan obat ilegal, serta satu unit telepon genggam Infinix Smart 20 berwarna hitam yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas transaksi.
Kapolsek Tigaraksa AKP I Made Artana mengatakan pemberantasan peredaran obat keras ilegal menjadi salah satu prioritas jajaran Polresta Tangerang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum kami. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat keras tanpa izin,” ujarnya, Minggu, 19 Juli 2026.
Made mengatakan, kedua terduga pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Tigaraksa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok maupun pihak lain yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan sekitar,” katanya.*
Editor : Krisna Widi Aria











