• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Tangerang

Dua Terduga Pengedar Obat Keras Ilegal Diamankan Polsek Tigaraksa

Mulyadi by Mulyadi
Senin, 20 Juli 2026 06:16
in Tangerang, Umum
0
Dua Terduga Pengedar Obat Keras Ilegal Diamankan Polsek Tigaraksa

Kapolsek Tigaraksa AKP I Made Artana

0
SHARES
25
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polsek Tigaraksa, Polresta Tangerang, mengamankan dua pria yang diduga mengedarkan obat keras ilegal di sebuah ruko yang dijadikan toko kosmetik di Kampung Pinang, Kelurahan Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Jumat, 17 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial SU (23) dan WS (21). Mereka diamankan setelah polisi mendapati lokasi tersebut diduga digunakan sebagai tempat penjualan obat keras tanpa izin.

Dari tangan kedua terduga pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 28 butir Tramadol, 16 butir Hexymer, uang tunai Rp214 ribu yang diduga hasil penjualan obat ilegal, serta satu unit telepon genggam Infinix Smart 20 berwarna hitam yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas transaksi.

Kapolsek Tigaraksa AKP I Made Artana mengatakan pemberantasan peredaran obat keras ilegal menjadi salah satu prioritas jajaran Polresta Tangerang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum kami. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat keras tanpa izin,” ujarnya, Minggu, 19 Juli 2026.

Made mengatakan, kedua terduga pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Tigaraksa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok maupun pihak lain yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan sekitar,” katanya.*

Editor : Krisna Widi Aria

Tags: Kapolresta tangerangkapolsek tigaraksaPolresta TangerangPolsek Tigaraksa
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Coffee Pop Boy Fest 2026 Dorong Industri Kreatif Lebak Naik Kelas

Next Post

Simak! Ini 5 Jurusan Kuliah dengan Prospek Kerja Menjanjikan

Next Post
Simak! Ini 5 Jurusan Kuliah dengan Prospek Kerja Menjanjikan

Simak! Ini 5 Jurusan Kuliah dengan Prospek Kerja Menjanjikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

tps liar di lebak

DLH Lebak Angkut 15 Ton Sampah di Ruas Jalan Rangkas-Cikande

by Nurabidin
Minggu, 6 September 2026 21:00
0

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak kewalahan mengangkut tumpukan sampah yang dibuang masyarakat di jalan raya Rangkasbitung-Cikande....

Pandeglang

Pasca Erupsi Gunung Anak Krakatau, Disdikpora Pandeglang Terbitkan SE Tentang Pembelajaran Jarak Jauh

by Purnama Irawan
Minggu, 6 September 2026 20:48
0

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Pandeglang melalui Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang menerbitkan Surat Edaran Nomor: 400.3/3-DISDIKPORA/2026...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.