KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNN) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Satrya Ika Putra mengungkapkan, sejak 2024 pihaknya tidak lagi menangani perkara tindak pidana narkotika. Perubahan tersebut terjadi setelah berakhirnya masa berlaku Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 yang menjadi dasar pelaksanaan sejumlah kewenangan di daerah.
Menurut Satrya, seluruh penanganan perkara narkotika, baik terhadap pengguna maupun pengedar, kini ditangani oleh BNN Provinsi. Sementara BNN hanya berperan dalam upaya pencegahan, rehabilitasi, serta memberikan dukungan apabila terdapat laporan masyarakat.
“Sejak 2024 kami tidak lagi menangani perkara narkotika. Kalau ada laporan masyarakat, kami berkoordinasi dengan kepolisian atau penyidik BNN Provinsi,” ujar Satrya dalam Rapat Forkopimda, di Hotel Grand Zury, BSD Serpong, Selasa, 21 Juli 2026.
Ia menjelaskan, fokus utama BNN Tangsel saat ini adalah memperkuat program pencegahan dan rehabilitasi. Salah satu kegiatan yang cukup menyita perhatian adalah penyuluhan bahaya narkoba di sekolah-sekolah, terutama selama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Dalam beberapa hari terakhir saja, BNNK Tangsel menerima permintaan penyuluhan dari lebih dari 100 sekolah. Keterbatasan jumlah personel membuat seluruh pegawai, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), harus diterjunkan sebagai penyuluh.
“ASN kami hanya 17 orang, sementara PPPK sekitar 20 orang. Karena keterbatasan personel, semua kami kerahkan agar permintaan penyuluhan bisa terpenuhi,” katanya. Satrya juga menyoroti semakin tingginya ancaman penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan berbahaya di kalangan pelajar.
Menurutnya, keterbatasan anggaran membuat upaya pencegahan dan deteksi dini belum dapat berjalan maksimal. Ia mengaku banyak program mengalami pemangkasan anggaran, bahkan terdapat bidang yang sama sekali tidak memperoleh alokasi dana pada tahun ini. Di sisi lain, target kegiatan tetap harus dipenuhi.
“Kami diminta tetap mencapai target, sementara anggaran berkurang cukup besar. Kondisi ini tentu menjadi tantangan dalam upaya pencegahan,” ujarnya.
Selain itu, BNN Tangsel juga belum memperoleh dukungan alat deteksi penyalahgunaan narkoba dari pemerintah pusat. Akibatnya, permintaan pemeriksaan dari sekolah maupun masyarakat sering kali sulit dipenuhi.
Satrya mengungkapkan, di lapangan pihaknya justru lebih banyak menemukan penyalahgunaan obat keras daftar G dibanding narkotika. Obat-obatan tersebut dinilai lebih mudah diperoleh dengan harga murah di toko obat yang tidak bertanggung jawab.
“Anak-anak lebih banyak menggunakan obat daftar G karena murah dan mudah didapat. Sementara kewenangan BNN hanya menangani narkotika, sehingga pengawasan obat-obatan itu membutuhkan sinergi dengan instansi lain,” jelasnya.
Terkait penanganan pengguna narkotika, Satrya mengatakan kebijakan saat ini lebih mengedepankan rehabilitasi melalui mekanisme restorative justice. Pengguna yang memenuhi persyaratan tertentu dapat diajukan menjalani rehabilitasi berdasarkan hasil asesmen terpadu sesuai Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021.
Dalam proses tersebut, Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang terdiri dari tim hukum dan tim medis akan memberikan rekomendasi kepada penyidik maupun jaksa mengenai kelayakan rehabilitasi. “Kalau memang memenuhi syarat sebagai pengguna dan bukan bagian dari jaringan peredaran narkotika, maka dapat direkomendasikan menjalani rehabilitasi, bukan langsung diproses pidana,” kata Satrya.
Meski demikian, ia mengakui tingginya permintaan asesmen dan rehabilitasi belum diimbangi dengan dukungan anggaran. Bahkan dalam sejumlah kegiatan, BNNK Tangsel hanya mampu menyediakan konsumsi sederhana bagi peserta karena keterbatasan biaya operasional.
Editor : Rostinah











