SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tujuh mahasiswa yang terlibat dalam aksi demo anarkis pada 30 Agustus 2025 lalu di kawasan Ciceri, Kota Serang, divonis ringan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang. Mereka dijatuhi hukuman penjara di bawah satu tahun.
Ketua Majelis Hakim, Rendra, menyatakan para terdakwa terbukti turut serta melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang maupun barang.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan kepada Muhammad Zaky Hafizh dan Wildan Mufti Magi karena terbukti melanggar Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Turut serta melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang,” kata Rendra saat membacakan putusan, Selasa, 21 Juli 2026.
Sementara itu, Alif Muhammad Rifda dan Muhammad Zidan Purnama masing-masing divonis tujuh bulan penjara. Agil Riza Rahmawan dijatuhi hukuman enam bulan 15 hari penjara.
Adapun Farid Hamdan Syakiron divonis tujuh bulan 15 hari penjara dan Arif Maulana dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara karena terbukti melanggar Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Selain tujuh mahasiswa tersebut, dua terdakwa lain dalam perkara yang sama, yakni Chairul Rizal yang berprofesi sebagai mekanik bengkel dan Muhammad Abdul Aziz yang bekerja sebagai pengamen, juga telah divonis. Chairul dijatuhi hukuman delapan bulan penjara, sedangkan Abdul Aziz divonis tujuh bulan penjara.
Sementara itu, tiga terdakwa lainnya, yakni Prianka Nugraha, Jaya Tama Sianturi, dan Josua Septian Sihombing, belum menerima putusan. Sidang pembacaan vonis terhadap ketiganya akan digelar pada persidangan berikutnya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan tidak menemukan alasan pembenar yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana para terdakwa.
Hakim menilai perbuatan para terdakwa mengakibatkan Pos Satuan Lalu Lintas Polresta Serang mengalami kerusakan sehingga tidak dapat digunakan kembali. Hal tersebut menjadi keadaan yang memberatkan.
“Hal yang memberatkan, akibat perbuatannya Pos Satuan Lalu Lintas Polresta Serang mengalami kerusakan dan tidak bisa digunakan kembali,” kata Rendra.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah para terdakwa belum pernah dihukum, bersikap kooperatif dan berterus terang selama persidangan, serta sebagian di antaranya masih berstatus mahasiswa.
“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, berterus terang sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan, masih menjalani perkuliahan, dan belum pernah dihukum,” ungkapnya.
Kuasa hukum para mahasiswa, Abdul Mukhit, mengatakan pihaknya menerima putusan tersebut karena dinilai telah memberikan rasa keadilan bagi para terdakwa.
“Kami menerima,” katanya.
Mukhit mengatakan, keluarga para terdakwa berharap mereka dapat segera dibebaskan setelah menjalani masa hukuman sehingga bisa kembali melanjutkan perkuliahan.
“Beberapa hari lagi mereka sudah bisa bebas. Harapan keluarga, mereka bisa secepatnya dibebaskan,” tuturnya.*
Editor : Krisna Widi Aria











