CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon menangani sebanyak 28 kasus perselisihan hubungan industrial (PHI) selama semester pertama 2026.
Perselisihan akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) masih menjadi kasus yang paling banyak ditangani.
Sementara Disnaker terus mengedepankan penyelesaian melalui Perjanjian Bersama (PB) agar sengketa tidak berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Kepala Bidang Hubungan Industri Disnaker Kota Cilegon, Faruk Oktavian mengatakan, penyelesaian melalui Perjanjian Bersama merupakan target utama dalam penyelesaian perselisihan.
Hal tersebut diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
“Target atau goal undang-undang itu adalah musyawarah mufakat. Jadi target kami adalah Perjanjian Bersama (PB), bukan membawa perkara ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” kata Faruk, Selasa 4 Agustus 2026.
Faruk menjelaskan, Perjanjian Bersama berarti perselisihan telah selesai di tingkat Disnaker.
Sementara apabila para pihak tidak mencapai kesepakatan, perkara akan berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial.
“PB itu artinya kasus selesai di Disnaker. Kalau PHI berarti berlanjut ke pengadilan,” ujarnya.
Menurut Faruk, pihaknya kini mengubah paradigma para mediator hubungan industrial.
Keberhasilan mediator tidak lagi diukur dari banyaknya perkara yang ditangani, melainkan dari kemampuan menghasilkan kesepakatan antara pekerja dan perusahaan.
“Stigma teman-teman mediator setelah saya masuk itu saya ubah. Target kinerja adalah Perjanjian Bersama, bukan menangani kasus,” ungkapnya.
Karena itu, para mediator didorong menerapkan berbagai metode mediasi agar kedua belah pihak mencapai kesepakatan tanpa harus berlanjut ke pengadilan.
“Kami serahkan kepada mereka metodenya bagaimana bisa menghasilkan Perjanjian Bersama, sebisa mungkin menghindari anjuran ke PHI,” jelasnya.
Berdasarkan rekapitulasi Disnaker Kota Cilegon, dari 28 perselisihan yang ditangani, sebanyak 13 kasus berhasil diselesaikan melalui Perjanjian Bersama, lima kasus berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial, dan 10 kasus masih dalam proses penyelesaian.
Faruk menambahkan, perselisihan yang berkaitan dengan PHK masih menjadi kasus yang paling mendominasi sepanjang semester pertama tahun ini.
Namun jika dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, jumlahnya dinilai masih relatif normal.
“Masih standar karena ini baru setengah tahun. Kemungkinan sampai akhir tahun jumlahnya masih sama,” pungkasnya.
Editor Daru

