SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Yodi Agustiawan, petugas keamanan proyek asal Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pengancaman terhadap seorang mandor proyek menggunakan senjata tajam.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang, Muhammad Siddiq, menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 482 ayat (1) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam dakwaan kedua.
“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan sebagaimana dalam dakwaan kedua,” ujar Siddiq saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Serang, Rabu, 5 Agustus 2026.
Menurut jaksa, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 14 April 2026 sekitar pukul 14.45 WIB.
Saat itu, terdakwa berangkat dari rumahnya di Kampung Kayu Areng, Desa Parigi, dengan membawa sebilah parang yang disembunyikan di balik pakaian bagian belakang.
Sekitar pukul 15.00 WIB, terdakwa tiba di lokasi proyek di Jalan Raya Serang–Jakarta, Desa Parigi, tempat Ahmad Sugiyo bekerja sebagai mandor proyek.
“Terdakwa mendatangi korban dan menegurnya dengan nada menantang karena merasa dirinya dibicarakan di belakang,” kata Siddiq.
Karena para pekerja tetap melanjutkan aktivitas dan tidak menggubrisnya, terdakwa kemudian mengeluarkan parang dan mengacungkannya ke arah para pekerja.
Ia memerintahkan seluruh pekerja menghentikan pekerjaan serta mengancam akan membacok mereka apabila tidak mematuhi perintah tersebut.
Ancaman berlanjut ketika terdakwa mendekati Ahmad Sugiyo dan menempelkan parang ke leher kiri korban sambil memaksa korban masuk ke pos penjagaan proyek.
“Merasa nyawanya terancam, korban berusaha merebut parang tersebut hingga keduanya terjatuh,” ungkap Siddiq.
Korban akhirnya berhasil merebut senjata tajam itu. Sementara para pekerja lainnya segera mengamankan terdakwa dan menghubungi personel Polsek Cikande.
Petugas kepolisian yang tiba di lokasi kemudian membawa terdakwa beserta barang bukti untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Kuasa hukum terdakwa, Andre Pratama, mengatakan tindakan kliennya dipicu emosi karena gaji yang belum dibayarkan oleh pihak proyek.
“Terdakwa kesal karena gajinya ditahan,” ujarnya.
Andre meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya karena terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Perbuatan itu dilakukan karena terdakwa terbawa emosi akibat gajinya belum dibayarkan,” katanya.
Editor : Aas Arbi

