• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Demo di Balaraja Berujung Anarkis, Polda Banten Tetapkan Dua Tersangka

Fahmi by Fahmi
Jumat, 7 Agustus 2026 19:35
in Hukum

Kedua tersangka saat di Polda Banten

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Aksi unjuk rasa di depan PT EDS Manufacturing Indonesia (PEMI), Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, berujung perkara pidana. Ditreskrimum Polda Banten menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan aksi anarkis dan penghasutan.

Kedua tersangka masing-masing berinisial US (50) dan RP (25). Keduanya diamankan penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten pada 6 Agustus 2026 dan kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Banten.

RelatedPosts

BNN Banten Musnahkan 15,4 Kilogram Ganja Kering Siap Edar

Rabu, 16 September 2026 16:20
Janda Muda di Kota Serang Tewas Akibat Gantung Diri di Dalam Kontrakan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Janda Muda di Kota Serang Tewas Akibat Gantung Diri di Dalam Kontrakan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Rabu, 16 September 2026 14:26
Pembunuhan anak PKS

Eksepsi Terdakwa Pembunuhan Anak Politisi PKS Cilegon Ditolak Hakim, Sidang Lanjut Pembuktian

Rabu, 16 September 2026 11:07
Dugaan penipuan investasi emas Pandeglang

Dugaan Penipuan Investasi Emas di Pandeglang, Korban Diperkirakan Capai 80 Orang

Rabu, 16 September 2026 10:52

Kasus tersebut terjadi dalam rangkaian aksi unjuk rasa pada 6 hingga 9 Juli 2026. Dalam aksi itu, massa diduga melakukan penutupan akses jalan, memblokir pintu gerbang perusahaan, hingga melemparkan sampah, batu dan kotoran hewan.

Tak hanya itu, sejumlah fasilitas perusahaan juga diduga dirusak. Akibat aksi tersebut, PT EDS Manufacturing Indonesia disebut mengalami kerugian material sekitar Rp50 juta.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea membenarkan penetapan dan penahanan kedua tersangka.

“Benar, penyidik Ditreskrimum Polda Banten telah menetapkan dua orang sebagai tersangka setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan serta didukung alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya Jumat 7 Agustus 2026.

Maruli menjelaskan, US diduga berperan mengumpulkan massa sekaligus menjadi orator dalam aksi unjuk rasa. Sementara RP diduga melakukan pelemparan sampah, pisang busuk dan petasan serta merusak kamera CCTV milik perusahaan.

Dari hasil penyidikan, polisi menduga aksi tersebut dilatarbelakangi kepentingan memperoleh keuntungan dari pengelolaan limbah PT EDS Manufacturing Indonesia.

Modusnya, para tersangka diduga menggelar aksi unjuk rasa yang disertai tindakan perusakan dengan tuntutan agar pengelolaan limbah perusahaan diserahkan kepada pihak tertentu.

Dalam perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit kamera CCTV, satu unit truk Toyota Dyna dan satu unit sound system.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 246 KUHP juncto Pasal 20 KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.

Maruli menegaskan, Polda Banten tetap menghormati kebebasan masyarakat menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, kebebasan tersebut harus dilakukan secara tertib dan tidak disertai tindakan melawan hukum.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar dalam menyampaikan aspirasi tetap mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, menjaga ketertiban umum, serta tidak melakukan tindakan anarkis maupun perusakan,” tuturnya.

Editor: Abdul Rozak

Tags: Ditreskrimum Polda BantenPolda BantenPT EDS Manufacturing Indonesia
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Jumat Keliling, Kapolda Banten Minta Orang Tua Awasi Anak dari Narkoba dan Judi Online

Next Post

Kepala SPPG Kabur, Operasional Dapur MBG Sukaratu 06 Terhenti Hampir Sebulan

Next Post
Kepala SPPG Kabur, Operasional Dapur MBG Sukaratu 06 Terhenti Hampir Sebulan

Kepala SPPG Kabur, Operasional Dapur MBG Sukaratu 06 Terhenti Hampir Sebulan

Penipuan DPRD Banten

Anggota DPRD Banten Roni Mitra Dilaporkan ke Polda, Dugaan Penipuan Investasi Emas Rp1,7 Miliar

Selasa, 15 September 2026 15:15
Mutasi Polda Banten

Kapolda Banten Irjen Hengki Pimpin Sertijab Lima Pejabat Utama Polda

Selasa, 15 September 2026 12:49
Pelaku Curanmor

Hendak COD Motor Curian, Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Carenang di Tangerang

Senin, 14 September 2026 15:35
Kepala BPN lantik 4 camat menjadi PPATS

Kepala BPN Pandeglang Lantik 4 Camat Jadi PPATS

Rabu, 16 September 2026 08:17
Penipuan proyek

Dijanjikan Proyek di Dinas Pendidikan Kota Serang, Kontraktor Kena Tipu Rp 70,5 Juta

Senin, 14 September 2026 17:44
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pemkab Serang Bakal Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Bojonegara-Puloampel

Pemkab Serang Bakal Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Bojonegara-Puloampel

by Ahmad Rizal Ramdhani
Rabu, 16 September 2026 19:47
0

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Serang, Zaldi Dhuhana.

Kebakaran Pabrik Lampu di Batuceper Belum Padam, Petugas Berjibaku Jinakkan Api

Kebakaran Pabrik Lampu di Batuceper Belum Padam, Petugas Berjibaku Jinakkan Api

by Syaiful Adha
Rabu, 16 September 2026 19:32
0

Petugas Damkar masih berjibaku padamkan api. (Foto : Damkar Kabupaten Tangerang).

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.