SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Aksi unjuk rasa di depan PT EDS Manufacturing Indonesia (PEMI), Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, berujung perkara pidana. Ditreskrimum Polda Banten menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan aksi anarkis dan penghasutan.
Kedua tersangka masing-masing berinisial US (50) dan RP (25). Keduanya diamankan penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten pada 6 Agustus 2026 dan kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Banten.
Kasus tersebut terjadi dalam rangkaian aksi unjuk rasa pada 6 hingga 9 Juli 2026. Dalam aksi itu, massa diduga melakukan penutupan akses jalan, memblokir pintu gerbang perusahaan, hingga melemparkan sampah, batu dan kotoran hewan.
Tak hanya itu, sejumlah fasilitas perusahaan juga diduga dirusak. Akibat aksi tersebut, PT EDS Manufacturing Indonesia disebut mengalami kerugian material sekitar Rp50 juta.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea membenarkan penetapan dan penahanan kedua tersangka.
“Benar, penyidik Ditreskrimum Polda Banten telah menetapkan dua orang sebagai tersangka setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan serta didukung alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya Jumat 7 Agustus 2026.
Maruli menjelaskan, US diduga berperan mengumpulkan massa sekaligus menjadi orator dalam aksi unjuk rasa. Sementara RP diduga melakukan pelemparan sampah, pisang busuk dan petasan serta merusak kamera CCTV milik perusahaan.
Dari hasil penyidikan, polisi menduga aksi tersebut dilatarbelakangi kepentingan memperoleh keuntungan dari pengelolaan limbah PT EDS Manufacturing Indonesia.
Modusnya, para tersangka diduga menggelar aksi unjuk rasa yang disertai tindakan perusakan dengan tuntutan agar pengelolaan limbah perusahaan diserahkan kepada pihak tertentu.
Dalam perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit kamera CCTV, satu unit truk Toyota Dyna dan satu unit sound system.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 246 KUHP juncto Pasal 20 KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.
Maruli menegaskan, Polda Banten tetap menghormati kebebasan masyarakat menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, kebebasan tersebut harus dilakukan secara tertib dan tidak disertai tindakan melawan hukum.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar dalam menyampaikan aspirasi tetap mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, menjaga ketertiban umum, serta tidak melakukan tindakan anarkis maupun perusakan,” tuturnya.
Editor: Abdul Rozak
