SERANG, RADARBANTEN.CO.ID- PT Wijaya Karya Serang Panimbang (WSP) bersama Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mencapai kesepakatan dalam penyelesaian kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (PBB-P2) untuk ruas Jalan Tol Serang–Panimbang. Kesepakatan tersebut menjadi langkah bersama dalam menyelesaikan persoalan melalui jalur komunikasi dan koordinasi yang konstruktif.
Pertemuan yang berlangsung di Kantor Pusat WIKA Serang Panimbang itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas isu yang berkembang terkait kewajiban PBB-P2 Jalan Tol Serang–Panimbang. Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak menyepakati sejumlah skema penyelesaian, di antaranya penghapusan denda, pemberian insentif, serta opsi pembayaran secara bertahap.
WSP menegaskan bahwa perusahaan tetap berkomitmen menjalankan seluruh kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, perusahaan juga terus mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance dalam setiap pelaksanaan kewajiban kepada pemerintah daerah.
Sinergi yang terjalin antara Pemerintah Kabupaten Lebak dan PT Wijaya Karya Serang Panimbang sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dinilai menjadi wujud komitmen bersama dalam membangun hubungan kerja yang harmonis. Kolaborasi tersebut juga mencerminkan penyelesaian persoalan melalui dialog yang terbuka dengan tetap mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi.
Direktur Keuangan, Human Capital, dan Manajemen Risiko WSP, San Oktavia Hari Akbar, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Lebak atas ruang penyelesaian yang diberikan melalui skema yang telah disepakati bersama. Menurutnya, langkah tersebut menjadi bukti adanya komunikasi yang baik antara pemerintah daerah dan BUMN dalam mencari solusi yang saling menguntungkan.
“Kami mengapresiasi itikad baik Pemkab Lebak yang telah memberikan ruang penyelesaian melalui skema ini. Ini menegaskan komitmen WIKA Serang Panimbang untuk menuntaskan seluruh kewajiban perusahaan kepada daerah secara bertanggung jawab,” ujar San Oktavia Hari Akbar kepada RADARBANTEN.CO.ID, pada Jumat 7 Agustus 2026.
Ia menambahkan, komitmen tersebut sejalan dengan peran WSP sebagai operator Jalan Tol Serang–Panimbang yang telah memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Kabupaten Lebak sejak ruas tol mulai beroperasi. Dampak tersebut terlihat dari meningkatnya Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), kunjungan wisatawan, hingga masuknya investasi baru di kawasan Banten Tengah dan Selatan.
WSP juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, dunia usaha, maupun masyarakat, untuk terus memperkuat kolaborasi dalam mendukung percepatan pembangunan wilayah.
Kehadiran Jalan Tol Serang–Panimbang diharapkan mampu meningkatkan konektivitas, mendorong investasi, memperkuat sektor pariwisata, serta menjadi penggerak pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Banten.
Editor: Abdul Rozak
