SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Zulkifli didakwa menjual satu paket sabu seharga Rp300 ribu kepada Fajar Firmansyah di rumahnya, kawasan Pondokrejeki, Kecamatan Pasarkemis, Kabupaten Tangerang, pada 10 Maret 2026.
Dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, Fajar diamankan polisi di sebuah kos di Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Dari tangannya, ditemukan satu paket sabu dengan berat netto 0,1318 gram.
“Saat diperiksa, Fajar mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Zulkifli. Polisi kemudian mendatangi rumah Zulkifli dan mengamankannya,” kata JPU dalam surat dakwaannya, dikutip Radarbanten.co.id, Minggu 9 Agustus 2026.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan plastik klip kosong, pipet kaca bekas pakai, serta satu unit ponsel.
“Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor 1886/NNF/2026, tertanggal 10 April 2026, kristal putih yang diperiksa dinyatakan positif mengandung narkotika jenis metamfetamina,” ungkap JPU.
Zulkifli didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.
Editor: Agus Priwandono

