• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Terima Motor Hasil Curanmor, Dua Pria Ditangkap Polisi di Kramatwatu

Fahmi by Fahmi
Minggu, 9 Agustus 2026 16:20
in Hukum
0
Penadah motor

Ilustrasi penangkapan Penadah motor by AI

0
SHARES
91
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tata dan Jajang Kurniawan didakwa menerima sepeda motor hasil pencurian untuk kemudian diserahkan kepada seorang penadah bernama Daim yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, perkara tersebut terjadi pada Jumat, 15 Mei 2026. Keduanya disebut berangkat dari Labuan, Pandeglang, menuju wilayah Serang setelah mendapat informasi dari Daim bahwa Adi Candra dan Habibi hendak mencuri sepeda motor.

“Sekitar pukul 15.00 WIB, Adi kembali menghubungi Tata dan mengabarkan telah mendapatkan satu unit Honda Beat Deluxe warna hitam bernopol A 6704 ID,” kata JPU dalam surat dakwaannya dikutip Minggu 9 Agustus 2026.

Sekitar pukul 16.30 WIB, Tata dan Jajang bertemu Adi serta Habibi di parkiran Alfamart, Jalan Raya Serang-Cilegon, Desa Serdang, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

“Saat itu, Adi dan Habibi menyerahkan sepeda motor tersebut kepada kedua terdakwa. Namun, sebelum motor dibawa pergi, anggota Reskrim Polsek Kramatwatu datang dan menangkap Tata, Jajang, Adi serta Habibi,” ungkap JPU.

Motor tersebut diketahui merupakan hasil pencurian dan rencananya diserahkan kepada Daim untuk dijual kembali. “Akibat pencurian tersebut, korban Syifa Dania Putri disebut mengalami kerugian sekitar Rp13 juta,” tutur JPU.

Tata dan Jajang didakwa melanggar Pasal 591 huruf (a) KUHPidana terkait menerima atau memperoleh keuntungan dari barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.

Editor Daru

Tags: penadahPengadilan Negeri SerangPolsek Kramatwatu
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Kasus ISPA di Tangsel Meningkat

Next Post

Gubernur Banten Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gazebo Kawasan Religi Caringin

Next Post
kawasan religi Caringin

Gubernur Banten Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gazebo Kawasan Religi Caringin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pendiri Kota Serang Ingatkan Makna Madani Jangan Jadi Sekat Pembangunan

by Nahrul Muhilmi
Senin, 10 Agustus 2026 18:11
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tokoh pendiri Kota Serang, KH Matin Syarkowi, mengingatkan agar istilah Madani yang melekat dalam identitas Kota Serang...

Jelang Seleksi Sekda Cilegon, Dana Sujaksani Mengaku Tidak Ada Persiapan Khusus

by Adam Fadillah
Senin, 10 Agustus 2026 17:25
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Salah satu kandidat Sekretaris Daerah (Sekda) definitif Kota Cilegon, Dana Sujaksani, mengaku tidak melakukan persiapan khusus menjelang...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.