SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tata dan Jajang Kurniawan didakwa menerima sepeda motor hasil pencurian untuk kemudian diserahkan kepada seorang penadah bernama Daim yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, perkara tersebut terjadi pada Jumat, 15 Mei 2026. Keduanya disebut berangkat dari Labuan, Pandeglang, menuju wilayah Serang setelah mendapat informasi dari Daim bahwa Adi Candra dan Habibi hendak mencuri sepeda motor.
“Sekitar pukul 15.00 WIB, Adi kembali menghubungi Tata dan mengabarkan telah mendapatkan satu unit Honda Beat Deluxe warna hitam bernopol A 6704 ID,” kata JPU dalam surat dakwaannya dikutip Minggu 9 Agustus 2026.
Sekitar pukul 16.30 WIB, Tata dan Jajang bertemu Adi serta Habibi di parkiran Alfamart, Jalan Raya Serang-Cilegon, Desa Serdang, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
“Saat itu, Adi dan Habibi menyerahkan sepeda motor tersebut kepada kedua terdakwa. Namun, sebelum motor dibawa pergi, anggota Reskrim Polsek Kramatwatu datang dan menangkap Tata, Jajang, Adi serta Habibi,” ungkap JPU.
Motor tersebut diketahui merupakan hasil pencurian dan rencananya diserahkan kepada Daim untuk dijual kembali. “Akibat pencurian tersebut, korban Syifa Dania Putri disebut mengalami kerugian sekitar Rp13 juta,” tutur JPU.
Tata dan Jajang didakwa melanggar Pasal 591 huruf (a) KUHPidana terkait menerima atau memperoleh keuntungan dari barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.
Editor Daru

