KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menggeser target penyelesaian pembebasan lahan di sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang untuk kebutuhan pengembangan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
Semula, proses pembebasan lahan tersebut ditargetkan rampung pada Juli 2026. Namun, hingga saat ini prosesnya masih berjalan dan ditargetkan selesai pada Desember 2026.
Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, proses pembebasan lahan saat ini masih berada pada tahapan penetapan lokasi (Penlok). Tahapan tersebut membutuhkan sejumlah proses administrasi sebelum masuk ke tahap berikutnya.
“Prosesnya masih berjalan dan saat ini kami menyelesaikan tahapan penetapan lokasi. Setelah itu masih ada proses appraisal sebelum pembayaran kepada pemilik lahan,” ujar Pilar, Senin 10 Agustus 2026.
Menurutnya, setelah Penlok selesai, pemerintah akan melakukan penilaian terhadap bidang tanah yang akan dibebaskan. Penilaian tersebut dilakukan oleh konsultan appraisal independen untuk menentukan nilai lahan secara objektif.
“Penilaian harga tanah akan dilakukan oleh pihak independen yang memiliki kredibilitas, sehingga nilai yang ditetapkan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Pilar menegaskan, Pemkot Tangsel tetap menargetkan seluruh proses pembebasan lahan dapat diselesaikan sebelum akhir 2026. Terlebih, anggaran pengadaan lahan tersebut telah dialokasikan dalam APBD 2026.
“Anggaran pengadaan lahannya sudah tersedia dalam APBD 2026, sehingga kami berupaya agar seluruh tahapan dapat terealisasi pada tahun anggaran ini,” pungkasnya.
Diketahui, Pembebasan lahan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam rencana penanganan persoalan sampah di Tangsel, termasuk pengembangan fasilitas PSEL di kawasan TPA Cipeucang.
Editor: Abdul Rozak

