KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang tengah meminta keterangan keluarga Sumiyati (46), warga Desa Kosambi, Kecamatan Sukadiri, yang mengaku menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) saat bekerja di Libya.
Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Lesmana mengatakan, proses pemeriksaan dilakukan sebagai langkah awal untuk menangani kasus yang dialami Sumiyati.
“Iya, saat ini kami sedang melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” kata Rudi, Selasa, 11 Agustus 2026.
Menurut Rudi, setelah proses pemeriksan selesai, Disnaker Kabupaten Tangerang akan mengajukan surat permohonan fasilitasi pemulangan Sumiyati, sekaligus penyelesaian hak-haknya kepada Kementerian Luar Negeri RI
“Kita akan BAP terlebih dahulu dari pihak keluarganya untuk dasar surat ke Kementerian Luar Negeri,” ujarnya.
Sumiyati, warga Kampung Kebon Cau, Desa Kosambi, Kecamatan Sukadiri, mengaku menjadi korban TPPO saat menjadi pekerja migran Indonesia di Libya.
Pengakuan itu disampaikan Sumiyati melalui rekaman video berdurasi sekitar dua menit yang beredar di media sosial.
Dalam video itu, Sumiyati mengaku telah bekerja selama empat bulan di Libya tanpa menerima upah. Ia menyebut, upah yang dijanjikan sebesar 350 dolar AS tidak pernah diterimanya.
Selain itu, Sumiyati mengaku, paspor dan gajinya diserahkan kepada agen. Ia juga mengaku mendapat ancaman dari majikannya selama bekerja.
“Saya sudah empat kali pindah majikan tidak digaji, dan saya juga diancam akan dikembalikan ke majikan kalau kerjanya tidak bersih,” kata Sumiyati dalam video tersebut.
Dalam kondisi tertekan, Sumiyati kemudian meminta bantuan pemerintah agar dapat dipulangkan ke Indonesia. Permohonan itu disampaikan kepada Pemkab Tangerang hingga Pemerintah Provinsi Banten.
“Saya tertekan di sini pak, saya cuma minta dipulangkan ke Indonesia,” ujarnya.
Editor: Agus Priwandono
