SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ari Garia didakwa mencuri sebuah tas milik warga di Perumahan Bumi Harapan Sejahtera, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang. Aksi tersebut diduga dilakukan saat warga sekitar tengah melaksanakan salat Jumat.
Warga Kelurahan Pager Agung, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, itu didakwa mengambil tas yang berada di dalam rumah korban pada Jumat, 1 Mei 2026.
Dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, kasus tersebut terjadi sekitar pukul 11.45 WIB. Sebelumnya, sekitar pukul 10.00 WIB, terdakwa berangkat dari rumah menggunakan sepeda motor Honda Vario warna abu-abu bernomor polisi A 2012 BJ.
“Terdakwa kemudian menuju Perumahan Bumi Harapan Sejahtera untuk mencari target,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaannya yang dikutip pada Jumat, 14 Agustus 2026.
Sekitar pukul 11.45 WIB, terdakwa tiba di Blok Duku 1 Nomor 02. Ia melihat sebuah warung kecil dalam keadaan buka, tetapi tidak melihat pemiliknya.
Terdakwa kemudian memarkirkan sepeda motornya dan berjalan menuju warung tersebut. Ia disebut berpura-pura hendak membeli sesuatu dengan mengatakan, “Beli… beli…”.
Namun, tidak ada orang yang menjawab.
“Terdakwa kemudian masuk ke dalam warung. Karena tidak menemukan orang, terdakwa kemudian masuk ke sebuah rumah melalui pintu yang dalam keadaan terbuka,” ujar JPU.
Di dalam rumah, terdakwa disebut melihat sebuah tas berwarna hitam yang berada di atas tabung gas dekat pintu masuk.
Tas tersebut kemudian diambil dan dibawa keluar tanpa seizin pemiliknya. Terdakwa selanjutnya meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor.
Setelah sampai di Ruko Soul City, Kelurahan Unyur, terdakwa membuka tas tersebut. Di dalamnya terdapat buku nikah, STNK sepeda motor, kunci kontak sepeda motor, dua kartu ATM BCA, KTP, sejumlah perlengkapan kosmetik, serta uang tunai Rp700 ribu.
“Terdakwa kemudian mengambil uang tunai tersebut. Sementara buku nikah, STNK, kunci kontak, dua kartu ATM, KTP, kosmetik dan tas ditinggalkan di Ruko Soul City,” kata JPU.
Sebelas hari kemudian, tepatnya Senin, 11 Mei 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, terdakwa diamankan polisi di rumahnya di kawasan Taman Ciruas Permai.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban, Tuty Alawiyah binti Muheri.
Saat diperiksa, terdakwa disebut mengakui telah mengambil tas berisi sejumlah dokumen dan uang tunai milik korban.
“Terdakwa bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Serang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tutur JPU.
Akibat kejadian tersebut, korban disebut mengalami kerugian materiel sekitar Rp15 juta.
Atas perbuatannya, Ari Garia didakwa melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor: Mastur Huda
