SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik Tipikor Satreskrim Polresta Serang Kota mempercepat pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bina Taruna di Desa Sukalaba, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang tahun 2023-2024. Saat ini lebih dari 20 orang saksi yang telah dimintai keterangan.
“Ya betul pemeriksaan saksi dipercepat,” ujar sumber RADARBANTEN.CO.ID di lingkungan Satreskrim Polresta Serang Kota beberapa waktu yang lalu.
Penyidik menargetkan dalam waktu dua atau tiga pekan lagi akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Sebelumnya, dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan Ketua PKBM Bina Taruna berinisial KR sebagai tersangka terlebih dahulu.
Oleh penyidik, ia dijerat dengan Pasal 603 dan atau Pasal 604 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Kasusnya displit (dalam berkas terpisah-red), untuk kasus sebelumnya (yang menjerat KR-red) tinggal menunggu P-21 (berkas dinyatakan lengkap-red) dari jaksa,” ungkapnya.
Kasus dugaan korupsi ini berawal saat KR mengajukan proposal untuk PKBM Bina Taruna kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Dalam proposal tersebut, KR melampirkan data peserta didik PKBM. Dari data tersebut hanya 400 yang dinyatakan lolos verifikasi.
Selanjutnya, PKBM Bina Taruna mendapat alokasi dana hingga Rp 700 juta lebih. Uang tersebut diperuntukan untuk keperluan peserta didik PKBM mulai tingkat SD hingga SMA atau menengah.
Dari hasil penyidikan, data peserta didik PKBM Bina Taruna diduga banyak yang ditemukan fiktif. Sejumlah warga namanya dicatut tanpa pemberitahuan. Selain itu, jumlah guru tidak sesuai sebagaimana proposal yang diajukan.
Dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Serang, penyimpangan anggaran kegiatan PKBM tersebut telah merugikan negara hingga Rp 600 juta lebih. Audit kerugian negara tersebut telah dikeluarkan pada tanggal 18 November 2025. “Kerugiannya Rp 600 juta lebih,” ungkap sumber tersebut.
Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Kompol Alfano Ramadhan enggan berkomentar terkait penanganan kasus tersebut. Ia berdalih, penyidik belum dapat menyampaikan informasi kepada media apabila belum dinyatakan lengkap. “Aturan dari Bareskrim seperti itu,” tuturnya singkat.
Editor: Abdul Rozak
