RADARBANTEN.CO.ID – Upaya penyelundupan delapan ekor biawak hidup ke luar negeri digagalkan petugas gabungan di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Delapan satwa tersebut ditemukan disembunyikan di dalam koper milik warga negara Republik Korea berinisial JJ (25), yang hendak terbang menuju Seoul.
Penggagalan dilakukan Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra).
Bersama Balai Karantina, Bea Cukai, Aviation Security (AVSEC), dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta.
Peristiwa itu bermula saat petugas melakukan pemeriksaan menggunakan alat pemindai sinar-X pada Selasa 28 Agustus 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.
Dari hasil pemindaian, petugas menemukan benda mencurigakan di dalam koper milik JJ. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan secara manual.
Petugas mendapati sejumlah biawak hidup yang dibungkus menggunakan kantong kain dan disembunyikan di antara pakaian di dalam koper.
Satwa tersebut selanjutnya diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan identifikasi bersama instansi terkait.
Hasil identifikasi menunjukkan delapan biawak itu terdiri dari enam biawak hijau (Varanus prasinus) dan dua biawak Aru (Varanus beccarii).
Kedua jenis tersebut termasuk satwa yang dilindungi. Selain itu, satwa yang hendak dibawa ke Seoul tersebut tidak dilengkapi dokumen kekarantinaan dan tidak dilaporkan kepada petugas sebelum keberangkatan.
Kepala Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Banten, Duma Sari Margaretha, mengatakan penggagalan tersebut menjadi bukti pentingnya pengawasan terhadap lalu lintas hewan, terutama pada pintu keluar negara.
“Penggagalan pengeluaran biawak ini menjadi bukti bahwa pengawasan lalu lintas hewan harus dilakukan secara ketat. Hewan yang akan dilalulintaskan ke luar negeri wajib memenuhi persyaratan dan dilengkapi dokumen kekarantinaan,” ujar Duma dalam pesan elektronik yang diterima wartawan, Minggu 16 Agustus 2026.
Menurut Duma, hasil identifikasi juga menunjukkan bahwa biawak yang dibawa merupakan satwa dilindungi.
Kondisi tersebut membuat upaya membawa satwa secara ilegal menjadi persoalan serius karena dapat mengancam kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.
“Kami tidak ingin kekayaan hayati Indonesia keluar secara ilegal dan berpotensi mengancam kelestarian satwa serta ekosistem kita,” jelasnya.
Duma menegaskan, membawa satwa liar keluar negeri tanpa dokumen bukan sekadar persoalan administratif. Setiap lalu lintas hewan harus memenuhi ketentuan kekarantinaan dan aturan terkait perlindungan satwa.
Karena itu, Karantina Banten mengimbau masyarakat, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing, agar memahami seluruh persyaratan sebelum membawa hewan ke luar negeri.
Duma juga meminta masyarakat tidak menyembunyikan satwa di dalam koper sebagai barang bawaan pribadi.
“Satwa liar bukanlah suvenir yang dapat dibawa keluar negeri sesuka hati. Setiap lalu lintas hewan harus mengikuti ketentuan kekarantinaan dan peraturan terkait perlindungan satwa,” tegasnya.
Dalam pengungkapan tersebut, Karantina Banten bekerja bersama Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra, Bea Cukai, AVSEC, dan BKSDA Jakarta.
Seluruh satwa yang diamankan kemudian mendapatkan penanganan dan perawatan. Sementara JJ diserahkan kepada Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh, JJ kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra, Aswin Bangun, mengapresiasi sinergi seluruh instansi dalam menggagalkan upaya penyelundupan tersebut.
“Kami mengapresiasi Balai Karantina, Bea Cukai, AVSEC, dan BKSDA Jakarta yang bergerak bersama hingga pengiriman ini berhasil digagalkan,” ujar Aswin.
Kasus tersebut menambah daftar pengungkapan penyelundupan satwa liar melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Sebelumnya, Kementerian Kehutanan juga menangani kasus penyelundupan 202 reptil oleh warga negara Rusia, 134 reptil oleh warga negara Mesir, 13 burung hidup oleh warga negara China, serta 103 reptil yang melibatkan warga negara Belanda dan Lituania.
Pada Juni 2026, penyelundupan satwa endemik Indonesia yang disembunyikan dalam koper dan hendak dikirim ke Oman juga berhasil digagalkan.
Editor: Abdul Rozak

