SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 601 narapidana (napi) di Lapas Kelas IIA Serang mendapat remisi kemerdekaan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke – 81. Dari 601 napi yang mendapat remisi 6 diantaranya langsung bebas.
“Untuk remisi kemerdekaan, totalnya ada 601 orang. Rinciannya, 595 mendapat remisi umum (RU) I dan remisi umum II ada 6 orang,” kata Kepala Lapas Kelas IIA Serang, Riko Stiven, Senin 17 Agustus 2026.
Riko menjelaskan, remisi merupakan pengurangan masa menjalani pidana yang menjadi salah satu hak narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Remisi umum diberikan setiap 17 Agustus bertepatan dengan peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Selain Remisi Umum, terdapat Remisi Khusus yang diberikan bertepatan dengan hari raya keagamaan serta Remisi Dasawarsa yang diberikan setiap 10 tahun sekali pada peringatan HUT Kemerdekaan RI,” katanya.
Riko menambahkan, pemberian remisi tersebut diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemberian remisi ini diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan, diantara berkelakuan baik,” tuturnya.
Editor Daru
