LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 163 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Rangkasbitung mendapat remisi dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin, 17 Agustus 2026.
Dari jumlah tersebut, satu narapidana langsung bebas setelah memperoleh remisi. Sementara WBP lainnya mendapat pengurangan masa pidana dengan rata-rata remisi selama dua bulan.
Remisi diserahkan secara langsung oleh Bupati Lebak Hasbi Jayabaya dalam rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Kepala Lapas Kelas III Rangkasbitung Muarif Khakim mengatakan, pemberian remisi merupakan hak narapidana yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ya, di hari bersejarah bangsa ini sebanyak 163 orang WBP mendapat remisi HUT kemerdekaan, satu di antaranya langsung bebas. Sementara ratusan narapidana lainnya mendapat remisi rata-rata dua bulan,” kata Muarif, Senin, 17 Agustus 2026.
Menurutnya, salah satu syarat bagi narapidana untuk memperoleh remisi adalah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.
Muarif berharap remisi tersebut dapat menjadi motivasi bagi para WBP untuk terus mengikuti program pembinaan dan memperbaiki diri selama berada di dalam lapas.
Ia juga berpesan kepada narapidana yang langsung bebas agar tidak kembali melakukan tindak pidana.
“Selamat kepada para napi yang mendapat remisi. Begitu juga kepada napi yang dapat langsung bebas di hari kemerdekaan ini. Jangan mengulangi tindak pidananya kembali,” ujarnya.
Muarif menambahkan, pihaknya berharap stigma negatif terhadap mantan WBP dapat berkurang seiring dengan program pembinaan yang telah dijalani selama berada di lapas.
Menurutnya, dukungan masyarakat diperlukan agar mantan WBP dapat kembali menjalani kehidupan secara normal dan memiliki kesempatan untuk berkontribusi di lingkungan masing-masing.
“Harapannya, masyarakat dapat kembali menerima mantan WBP sehingga mereka bisa berkontribusi dan menjalani kehidupan dengan lebih baik,” tuturnya.
Reporter: Nurabidin Editor: Aas Arbi

