KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten memusnahkan 41.280.402 batang rokok ilegal hasil penindakan, Jumat, 21 Agustus 2026.
Selain rokok ilegal, Bea Cukai Banten juga memusnahkan 1.739,1 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Seluruh barang tersebut telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).
Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp62,27 miliar. Sementara potensi kerugian negara dari sektor cukai diperkirakan mencapai Rp39,95 miliar.
Barang hasil penindakan tersebut merupakan akumulasi penindakan yang dilakukan Bea Cukai Banten bersama unit vertikalnya, yakni KPPBC Tipe Madya Pabean Merak dan KPPBC Tipe Madya Pabean A Tangerang.
Kepala Kanwil DJBC Banten, Ambang Priyonggo, mengatakan pemusnahan menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan peredaran rokok dan barang kena cukai (BKC) ilegal.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban atas hasil penindakan sekaligus upaya memberikan kepastian bahwa barang ilegal tidak kembali beredar di masyarakat,” kata Ambang.
Ia menyebutkan, Bea Cukai Banten terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran BKC ilegal.
Upaya tersebut juga dilakukan melalui Operasi ASAP atau Amankan Sumber Asal Penerimaan yang berlangsung secara terpadu dari hulu hingga hilir di seluruh Indonesia.
“Operasi itu ditujukan untuk mencegah peredaran rokok ilegal sekaligus mengamankan penerimaan negara sejak barang diproduksi hingga berada di tangan konsumen,” katanya
Pemusnahan diawali secara simbolis di Kantor Wilayah Bea Cukai Banten. Selanjutnya, seluruh barang dibawa ke PT Solusi Bangun Indonesia di Klapanunggal, Bogor, untuk dimusnahkan menggunakan metode co-processing.
Dalam metode tersebut, barang hasil penindakan dimusnahkan menggunakan tanur semen dengan suhu sekitar 1.500 hingga 1.800 derajat Celsius.
Metode tersebut merupakan bagian dari penerapan konsep Green Customs karena memungkinkan barang dimusnahkan secara tuntas tanpa meninggalkan residu maupun limbah berbahaya.
Selama proses pengiriman dari Kantor Wilayah Bea Cukai Banten menuju lokasi pemusnahan, barang mendapat pengamanan khusus berupa penyegelan dan pengawalan petugas untuk memastikan rantai pengawasan tetap terjaga.
Dikatakan Ambang, hingga 15 Agustus 2026, Bea Cukai Banten bersama unit vertikalnya telah melakukan 707 kali penindakan.
Dari penindakan tersebut, petugas mengamankan 74,21 juta batang rokok ilegal dan 1.748,85 liter MMEA. Total perkiraan nilai barang mencapai Rp143,94 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp72,15 miliar.
“Pada periode yang sama, Bea Cukai Banten juga melakukan sembilan penyidikan. Lima perkara di antaranya telah berstatus P-21,” jelasnya.
Selain itu, penerimaan negara dari mekanisme Ultimum Remedium tercatat sebesar Rp1,75 miliar.
Bea Cukai Banten mengajak masyarakat turut membantu pengawasan dengan melaporkan indikasi pelanggaran melalui layanan Bravo Bea Cukai di 1500 255 maupun kanal resmi Bea Cukai.
Editor: Abdul Rozak
