• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Tangerang

Bea Cukai Banten Musnahkan 41 Juta Rokok Ilegal, Kerugian Negara Rp 39,9 Miliar

Syaiful Adha by Syaiful Adha
Jumat, 21 Agustus 2026 12:42
in Tangerang

Pembakaran Rokok ilegal oleh Bea Cukai

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten memusnahkan 41.280.402 batang rokok ilegal hasil penindakan, Jumat, 21 Agustus 2026.

Selain rokok ilegal, Bea Cukai Banten juga memusnahkan 1.739,1 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Seluruh barang tersebut telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).

RelatedPosts

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang

Mobil Gran Max Dikembalikan kepada Saksi, Kejari Kabupaten Tangerang Pastikan Layanan Gratis

Minggu, 25 Oktober 2026 18:48
Peringatan Hari Santri Nasional

Bupati Tangerang Ajak Santri Berkontribusi bagi Kemajuan Bangsa

Minggu, 25 Oktober 2026 16:10
pengelolaan air Serpong Lagoon

DPRD Tangsel Tegaskan Pengelola Lama Serpong Lagoon Tetap Bertanggung Jawab atas Muntaber Massal

Minggu, 25 Oktober 2026 15:06
Polsek Mauk Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan Jalanan di Malam Hari

Polsek Mauk Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan Jalanan di Malam Hari

Minggu, 25 Oktober 2026 11:21

Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp62,27 miliar. Sementara potensi kerugian negara dari sektor cukai diperkirakan mencapai Rp39,95 miliar.

Barang hasil penindakan tersebut merupakan akumulasi penindakan yang dilakukan Bea Cukai Banten bersama unit vertikalnya, yakni KPPBC Tipe Madya Pabean Merak dan KPPBC Tipe Madya Pabean A Tangerang.

Kepala Kanwil DJBC Banten, Ambang Priyonggo, mengatakan pemusnahan menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan peredaran rokok dan barang kena cukai (BKC) ilegal.

“Pemusnahan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban atas hasil penindakan sekaligus upaya memberikan kepastian bahwa barang ilegal tidak kembali beredar di masyarakat,” kata Ambang.

Ia menyebutkan, Bea Cukai Banten terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran BKC ilegal.

Upaya tersebut juga dilakukan melalui Operasi ASAP atau Amankan Sumber Asal Penerimaan yang berlangsung secara terpadu dari hulu hingga hilir di seluruh Indonesia.

“Operasi itu ditujukan untuk mencegah peredaran rokok ilegal sekaligus mengamankan penerimaan negara sejak barang diproduksi hingga berada di tangan konsumen,” katanya

Pemusnahan diawali secara simbolis di Kantor Wilayah Bea Cukai Banten. Selanjutnya, seluruh barang dibawa ke PT Solusi Bangun Indonesia di Klapanunggal, Bogor, untuk dimusnahkan menggunakan metode co-processing.

Dalam metode tersebut, barang hasil penindakan dimusnahkan menggunakan tanur semen dengan suhu sekitar 1.500 hingga 1.800 derajat Celsius.

Metode tersebut merupakan bagian dari penerapan konsep Green Customs karena memungkinkan barang dimusnahkan secara tuntas tanpa meninggalkan residu maupun limbah berbahaya.

Selama proses pengiriman dari Kantor Wilayah Bea Cukai Banten menuju lokasi pemusnahan, barang mendapat pengamanan khusus berupa penyegelan dan pengawalan petugas untuk memastikan rantai pengawasan tetap terjaga.

Dikatakan Ambang, hingga 15 Agustus 2026, Bea Cukai Banten bersama unit vertikalnya telah melakukan 707 kali penindakan.

Dari penindakan tersebut, petugas mengamankan 74,21 juta batang rokok ilegal dan 1.748,85 liter MMEA. Total perkiraan nilai barang mencapai Rp143,94 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp72,15 miliar.

“Pada periode yang sama, Bea Cukai Banten juga melakukan sembilan penyidikan. Lima perkara di antaranya telah berstatus P-21,” jelasnya.

Selain itu, penerimaan negara dari mekanisme Ultimum Remedium tercatat sebesar Rp1,75 miliar.

Bea Cukai Banten mengajak masyarakat turut membantu pengawasan dengan melaporkan indikasi pelanggaran melalui layanan Bravo Bea Cukai di 1500 255 maupun kanal resmi Bea Cukai.

Editor: Abdul Rozak

Tags: Bea CukaiBea Cukai Bantenrokok ilegal
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Garda Pemuda NasDem Banten Tegaskan Soliditas, Bidik Kemenangan Pemilu 2029

Next Post

DPRD Banten Sambut Rencana PPPK Guru Jadi Pegawai Pemerintah Pusat

Next Post

DPRD Banten Sambut Rencana PPPK Guru Jadi Pegawai Pemerintah Pusat

7 Unit Kopdes di Pandeglang Rusak, Diskoperindag Lapor Kementerian Koperasi

7 Unit Kopdes di Pandeglang Rusak, Diskoperindag Lapor Kementerian Koperasi

Minggu, 25 Oktober 2026 08:17
final French Open 2026

Malaysia Dominasi Final French Open 2026, Indonesia Sisakan Moch Zaki Ubaidillah

Minggu, 25 Oktober 2026 13:39
Polres Pandeglang Gelar Operasi Patuh Maung 2026, Sasar 6 Pelanggaran

Polres Pandeglang Gelar Operasi Patuh Maung 2026, Sasar 6 Pelanggaran

Minggu, 25 Oktober 2026 08:55
hibah ABM Banten

Pemprov Banten Tahan Hibah Rp42 Miliar untuk ABM, Tunggu Rencana Kerja Baru

Sabtu, 24 Oktober 2026 14:35
direksi BUMD Banten

Dimyati Peringatkan Direksi BUMD Banten: Kerja Tak Benar, Cukup Satu Tahun

Sabtu, 24 Oktober 2026 14:40
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

PMI ilegal Kabupaten Serang

Disnakertrans Kabupaten Serang Siapkan Regulasi untuk Cegah PMI Ilegal

by Ahmad Rizal Ramdhani
Minggu, 25 Oktober 2026 19:03
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang menyiapkan regulasi untuk mencegah masyarakat berangkat menjadi Pekerja Migran...

Pelebaran Jalan Bojonegara–Puloampel

Camat Bojonegara Desak DED Pelebaran Jalan SBM Segera Diselesaikan

by Ahmad Rizal Ramdhani
Minggu, 25 Oktober 2026 18:54
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Camat Bojonegara, Asep Sofwatullah, mendesak Pemerintah Provinsi Banten segera menuntaskan penyusunan Detail Engineering Design (DED) untuk pelebaran...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.