SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Perkara dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap Fam Fuk Tjhong alias Uun di Kabupaten Lebak memasuki babak baru. Berkas perkara empat tersangka telah dilimpahkan penyidik Ditreskrimum Polda Banten kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjalani penelitian tahap I.
Keempat tersangka dalam perkara tersebut masing-masing berinisial DH, AS, RP, dan ED. Saat ini, penyidik masih menunggu hasil penelitian jaksa untuk menentukan apakah berkas perkara telah lengkap atau masih terdapat kekurangan yang harus dilengkapi.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, berkas perkara keempat tersangka telah disampaikan kepada JPU dan kini masuk tahap I.
“Berkas perkara telah memasuki tahap I dan telah disampaikan kepada JPU. Saat ini penyidik menunggu hasil penelitian berkas dari JPU hingga dinyatakan lengkap atau P-21,” katanya Jumat 21 Agustus 2026
Maruli menjelaskan, proses penyidikan perkara tersebut telah dilakukan berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan penyidik. Sejumlah langkah telah ditempuh, termasuk pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi serta pengumpulan alat bukti lainnya.
“Penyidik bekerja secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti. Seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21, proses hukum akan dilanjutkan dengan tahap berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku. Polda Banten juga memastikan akan terus berkoordinasi dengan JPU selama proses penelitian berkas perkara berlangsung.
“Polda Banten berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini secara profesional dan memberikan kepastian hukum. Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan akan menindaklanjuti setiap petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum,” tegasnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk mempercayakan penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu proses hukum.
“Penanganan perkara ini terus berjalan. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada penyidik serta Jaksa Penuntut Umum,” tutur alumnus Akpol 2002 ini.
Editor: Abdul Rozak

