SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Yodi Agustiawan terdakwa kasus pengancaman terhadap mandor proyek divonis pidana 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang. Ia dinilai terbukti bersalah melanggar dakwaan ketiga Pasal 448 KUH Pidana.
“Divonisnya hari Rabu lalu (19 Agustus 2026-red) vonisnya satu tahun penjara kalau tuntutan 2,5 tahun. Vonis tersebut sudah kami terima,” ujar Kuasa Hukum Yodi, Andre Pratama, Jumat 21 Agustus 2026.
Kasus pengancaman dengan senjata tajam ini bermula pada Selasa, 14 April 2026 sekitar pukul 14.45 WIB. Saat itu, terdakwa berangkat dari rumahnya di Kampung Kayu Areng, Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang dengan membawa sebilah parang yang disembunyikan di balik pakaian bagian belakang.
Sekitar pukul 15.00 WIB, terdakwa tiba di lokasi proyek di Jalan Raya Serang–Jakarta, Desa Parigi, tempat Ahmad Sugiyo bekerja sebagai mandor. Saat itu terdakwa mendatangi korban dan menegurnya dengan nada menantang karena merasa dibicarakan di belakang.
Karena tidak mendapat respons dari para pekerja yang tetap melanjutkan aktivitas, terdakwa kemudian mengeluarkan parang dan mengacungkannya sambil memerintahkan seluruh pekerja menghentikan pekerjaan. Ia juga mengancam akan membacok mereka apabila tidak mematuhi perintahnya.
Ancaman itu berlanjut ketika terdakwa mendekati Ahmad Sugiyo dan menempelkan parang ke leher kiri korban sambil memaksa korban masuk ke pos penjagaan proyek. Merasa nyawanya terancam, korban berusaha merebut senjata tersebut hingga keduanya terjatuh.
Parang itu kemudian berhasil direbut korban. Sementara para pekerja lainnya langsung mengamankan terdakwa dan menghubungi personel Polsek Cikande. Petugas yang datang ke lokasi kemudian mengamankan terdakwa beserta barang bukti untuk diproses secara hukum. “Untuk motifnya karena emosi gajinya belum dibayar,” kata Andre.
JPU Kejari Serang, M. Siddiq membenarkan terdakwa divonis lebih ringan dari tuntutan. Saat ini, ia belum menentukan sikap atas vonis tersebut. “Kami masih pikir-pikir,” ujarnya.
Menurut Siddiq, terdakwa dinilai terbukti bersalah Pasal 482 ayat (1) huruf a KUHP. Namun majelis hakim yang diketuai Bony Daniel berpendapat lain. “Kami menghargai putusan tersebut, nanti kami akan menentukan sikap,” tuturnya.
Editor: Abdul Rozak

