• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Kasus Pengancaman Terhadap Mandor, Keamanan Proyek di Cikande Divonis 1 Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
Jumat, 21 Agustus 2026 15:59
in Hukum
0

Terdakwa saat didampingi kuasa hukumnya

0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Yodi Agustiawan terdakwa kasus pengancaman terhadap mandor proyek divonis pidana 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang. Ia dinilai terbukti bersalah melanggar dakwaan ketiga Pasal 448 KUH Pidana.

“Divonisnya hari Rabu lalu (19 Agustus 2026-red) vonisnya satu tahun penjara kalau tuntutan 2,5 tahun. Vonis tersebut sudah kami terima,” ujar Kuasa Hukum Yodi, Andre Pratama, Jumat 21 Agustus 2026.

Kasus pengancaman dengan senjata tajam ini bermula pada Selasa, 14 April 2026 sekitar pukul 14.45 WIB. Saat itu, terdakwa berangkat dari rumahnya di Kampung Kayu Areng, Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang dengan membawa sebilah parang yang disembunyikan di balik pakaian bagian belakang.

Sekitar pukul 15.00 WIB, terdakwa tiba di lokasi proyek di Jalan Raya Serang–Jakarta, Desa Parigi, tempat Ahmad Sugiyo bekerja sebagai mandor. Saat itu terdakwa mendatangi korban dan menegurnya dengan nada menantang karena merasa dibicarakan di belakang.

Karena tidak mendapat respons dari para pekerja yang tetap melanjutkan aktivitas, terdakwa kemudian mengeluarkan parang dan mengacungkannya sambil memerintahkan seluruh pekerja menghentikan pekerjaan. Ia juga mengancam akan membacok mereka apabila tidak mematuhi perintahnya.

Ancaman itu berlanjut ketika terdakwa mendekati Ahmad Sugiyo dan menempelkan parang ke leher kiri korban sambil memaksa korban masuk ke pos penjagaan proyek. Merasa nyawanya terancam, korban berusaha merebut senjata tersebut hingga keduanya terjatuh.

Parang itu kemudian berhasil direbut korban. Sementara para pekerja lainnya langsung mengamankan terdakwa dan menghubungi personel Polsek Cikande. Petugas yang datang ke lokasi kemudian mengamankan terdakwa beserta barang bukti untuk diproses secara hukum. “Untuk motifnya karena emosi gajinya belum dibayar,” kata Andre.

JPU Kejari Serang, M. Siddiq membenarkan terdakwa divonis lebih ringan dari tuntutan. Saat ini, ia belum menentukan sikap atas vonis tersebut. “Kami masih pikir-pikir,” ujarnya.

Menurut Siddiq, terdakwa dinilai terbukti bersalah Pasal 482 ayat (1) huruf a KUHP. Namun majelis hakim yang diketuai Bony Daniel berpendapat lain. “Kami menghargai putusan tersebut, nanti kami akan menentukan sikap,” tuturnya.

Editor: Abdul Rozak

Tags: Cikande SerangDesa Parigi CikandeKeamanan proyekPengadilan Negeri Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Kapolda Banten Lepas 7 Personel Polda Banten ke Tanah Suci untuk Tunaikan Ibadah Umrah

Next Post

Kunjungi Sekber Bersama, Bupati Pandeglang Ungkapkan Hal Ini

Next Post

Kunjungi Sekber Bersama, Bupati Pandeglang Ungkapkan Hal Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Gubernur Banten dan Bupati Pandeglang Usulkan Pesta Rakyat Cibaliung Masuk KEN

by Purnama Irawan
Jumat, 21 Agustus 2026 16:28
0

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - Gubernur Banten Andra Soni mengusulkan Pesta Rakyat Cibaliung (PRC) untuk masuk dalam kalender pariwisata nasional atau Karisma...

Kunjungi Sekber Bersama, Bupati Pandeglang Ungkapkan Hal Ini

by Abdul Rozak
Jumat, 21 Agustus 2026 16:26
0

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani mengunjungi Kantor Sekretariat Bersama PWI dan SMSI dalam Komplek Perkantoran Cikupa, Kelurahan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.