SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – M. Wahyudin dan Ahmad Yani harus berurusan dengan hukum setelah didakwa mencuri seekor burung murai batu milik warga Perumahan Citra Serang Residence, Kelurahan Panggung Jati, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
Keduanya kini diadili di Pengadilan Negeri (PN) Serang atas perkara pencurian tersebut.
Dilansir dari laman resmi PN Serang, aksi pencurian dilakukan pada Jumat, 27 Juni 2025 sekitar pukul 04.00 WIB. Sebelum beraksi, kedua terdakwa berkeliling Kota Serang menggunakan sepeda motor Suzuki Satria F berwarna hitam.
“Saat melintas di belakang Perumahan Citra Serang Residence, kedua terdakwa melihat seekor burung berada di dalam sangkar yang diletakkan di teras rumah korban, Hanz Purnama Putra,” kata JPU dalam surat dakwaannya, dikutip Sabtu, 22 Agustus 2026.
Keduanya kemudian sepakat mengambil burung tersebut. Ahmad Yani bertugas mengawasi kondisi sekitar, sedangkan M. Wahyudin mengambil sangkar berisi burung.
Setelah berhasil mengambil burung, Wahyudin keluar dari rumah korban dengan cara memanjat pagar. Ia kemudian keluar dari kompleks melalui celah pagar dan kembali menemui Ahmad Yani.
Tak lama kemudian, burung hasil curian tersebut dijual kepada seseorang bernama Oji dengan harga Rp700 ribu.
“Uang hasil penjualan kemudian dibagi rata. Masing-masing terdakwa mendapatkan bagian Rp350 ribu,” ungkap JPU.
Akibat kejadian tersebut, Hanz Purnama Putra mengalami kerugian sekitar Rp12 juta atau setidak-tidaknya lebih dari Rp2,5 juta.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melakukan pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama.
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tutur JPU.
Reporter: Fahmi – Editor: Aas Arbi

