• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Pengedar Narkotika Tertangkap Tangan Edarkan Sabu Melalui Sistem Tempel

Fahmi by Fahmi
Minggu, 23 Agustus 2026 16:38
in Hukum
Pengedar sabu

Ilustrasi kasus Pengedar sabu by AI

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Petugas Satresnarkoba Polres Cilegon berhasil membongkar praktik peredaran narkotika jenis sabu dengan modus operandi tempel jaringan media sosial.

Seorang pengedar bernama Akbar Saipudin kini harus berhadapan dengan hukum usai tertangkap tangan melakukan transaksi sabu bersama rekannya di kawasan Ciwaduk, Cilegon.

RelatedPosts

BNN Banten Musnahkan 15,4 Kilogram Ganja Kering Siap Edar

Rabu, 16 September 2026 16:20
Janda Muda di Kota Serang Tewas Akibat Gantung Diri di Dalam Kontrakan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Janda Muda di Kota Serang Tewas Akibat Gantung Diri di Dalam Kontrakan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Rabu, 16 September 2026 14:26
Pembunuhan anak PKS

Eksepsi Terdakwa Pembunuhan Anak Politisi PKS Cilegon Ditolak Hakim, Sidang Lanjut Pembuktian

Rabu, 16 September 2026 11:07
Dugaan penipuan investasi emas Pandeglang

Dugaan Penipuan Investasi Emas di Pandeglang, Korban Diperkirakan Capai 80 Orang

Rabu, 16 September 2026 10:52

Dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, kasus ini terungkap dari aksi nekat Akbar bersama rekannya, Muhammad Hasbulloh, yang bertindak sebagai kurir dari sebuah akun Instagram bernama KRITIKAL.

Berdasarkan berkas dakwaan, kejadian bermula pada Senin sore 30 Maret 2026, saat seorang pemesan bernama Syadam Anhabri menghubungi terdakwa untuk membeli paket sabu seharga Rp400.000.

​”Untuk mengelabui pembeli, terdakwa Akbar dan Hasbulloh berpura-pura memesankan barang tersebut ke pihak lain melalui ponselnya. Padahal, stok sabu itu sebenarnya sudah berada di bawah penguasaan mereka sendiri,” kata JPU dalam surat dakwaannya dikutip Minggu 23 Agustus 2026.

​Setelah menyepakati harga di sebuah hotel di Cilegon, para pelaku mengarahkan pembeli untuk melakukan pembayaran secara tunai melalui pengisian saldo (top-up) di salah satu minimarket kawasan Kranggot.

​Aksi tipu-tipu tersebut berlanjut saat pelaku mengarahkan pembeli ke titik lokasi pengambilan barang (peta tempel) di pinggir jalan daerah Jalan Sadewa, Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Cilegon.

“Namun, saat proses pengambilan paket berlangsung pada malam hari sekira pukul 19.00 WIB, petugas Satresnarkoba Polres Cilegon yang sudah mengintai langsung melakukan penyergapan,” kata JPU.

​Dalam pengembangan di lapangan, petugas tidak hanya mengamankan 1 paket sabu yang dipesan Syadam, tetapi juga berhasil menyita 6 paket sabu tambahan yang disembunyikan para pelaku di beberapa titik wilayah Kelurahan Warnasari, Kecamatan Citangkil.

​Dari hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri, total barang bukti kristal putih yang disita dipastikan positif Mengandung Metamfetamina (sabu) dengan berat netto keseluruhan mencapai 0,7498 gram.

Kepada petugas, terdakwa mengaku mendapatkan pasokan 15 paket sabu tersebut pada Sabtu (29/3/2026) malam di kawasan Taman Kota Jombang dari akun Instagram KRITIKAL. Terdakwa tergiur menjadi eksekutor lapangan karena dijanjikan imbalan upah sebesar Rp700.000 serta bonus dapat mengonsumsi sabu secara gratis tanpa merogoh kocek pribadi.

“Terdakwa Akbar Saipudin didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutur JPU.

Editor Daru

Tags: Pengadilan Negeri Serangpengedar sabupolres cilegon
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Ratusan Warga Pandeglang Antusias Ikut Lomba Kerakyatan

Next Post

Tb Tri Aprilyandi Terpilih Jadi Nahkoda Baru Badko HMI Provinsi Banten

Next Post
Tb Tri Aprilyandi Terpilih Jadi Nahkoda Baru Badko HMI Provinsi Banten

Tb Tri Aprilyandi Terpilih Jadi Nahkoda Baru Badko HMI Provinsi Banten

Penipuan DPRD Banten

Anggota DPRD Banten Roni Mitra Dilaporkan ke Polda, Dugaan Penipuan Investasi Emas Rp1,7 Miliar

Selasa, 15 September 2026 15:15
Mutasi Polda Banten

Kapolda Banten Irjen Hengki Pimpin Sertijab Lima Pejabat Utama Polda

Selasa, 15 September 2026 12:49
Pelaku Curanmor

Hendak COD Motor Curian, Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Carenang di Tangerang

Senin, 14 September 2026 15:35
Kepala BPN lantik 4 camat menjadi PPATS

Kepala BPN Pandeglang Lantik 4 Camat Jadi PPATS

Rabu, 16 September 2026 08:17
Penipuan proyek

Dijanjikan Proyek di Dinas Pendidikan Kota Serang, Kontraktor Kena Tipu Rp 70,5 Juta

Senin, 14 September 2026 17:44
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pemkab Serang Bakal Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Bojonegara-Puloampel

Pemkab Serang Bakal Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Bojonegara-Puloampel

by Ahmad Rizal Ramdhani
Rabu, 16 September 2026 19:47
0

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Serang, Zaldi Dhuhana.

Kebakaran Pabrik Lampu di Batuceper Belum Padam, Petugas Berjibaku Jinakkan Api

Kebakaran Pabrik Lampu di Batuceper Belum Padam, Petugas Berjibaku Jinakkan Api

by Syaiful Adha
Rabu, 16 September 2026 19:32
0

Petugas Damkar masih berjibaku padamkan api. (Foto : Damkar Kabupaten Tangerang).

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.