SERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Petugas Satresnarkoba Polres Cilegon berhasil membongkar praktik peredaran narkotika jenis sabu dengan modus operandi tempel jaringan media sosial.
Seorang pengedar bernama Akbar Saipudin kini harus berhadapan dengan hukum usai tertangkap tangan melakukan transaksi sabu bersama rekannya di kawasan Ciwaduk, Cilegon.
Dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, kasus ini terungkap dari aksi nekat Akbar bersama rekannya, Muhammad Hasbulloh, yang bertindak sebagai kurir dari sebuah akun Instagram bernama KRITIKAL.
Berdasarkan berkas dakwaan, kejadian bermula pada Senin sore 30 Maret 2026, saat seorang pemesan bernama Syadam Anhabri menghubungi terdakwa untuk membeli paket sabu seharga Rp400.000.
”Untuk mengelabui pembeli, terdakwa Akbar dan Hasbulloh berpura-pura memesankan barang tersebut ke pihak lain melalui ponselnya. Padahal, stok sabu itu sebenarnya sudah berada di bawah penguasaan mereka sendiri,” kata JPU dalam surat dakwaannya dikutip Minggu 23 Agustus 2026.
Setelah menyepakati harga di sebuah hotel di Cilegon, para pelaku mengarahkan pembeli untuk melakukan pembayaran secara tunai melalui pengisian saldo (top-up) di salah satu minimarket kawasan Kranggot.
Aksi tipu-tipu tersebut berlanjut saat pelaku mengarahkan pembeli ke titik lokasi pengambilan barang (peta tempel) di pinggir jalan daerah Jalan Sadewa, Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Cilegon.
“Namun, saat proses pengambilan paket berlangsung pada malam hari sekira pukul 19.00 WIB, petugas Satresnarkoba Polres Cilegon yang sudah mengintai langsung melakukan penyergapan,” kata JPU.
Dalam pengembangan di lapangan, petugas tidak hanya mengamankan 1 paket sabu yang dipesan Syadam, tetapi juga berhasil menyita 6 paket sabu tambahan yang disembunyikan para pelaku di beberapa titik wilayah Kelurahan Warnasari, Kecamatan Citangkil.
Dari hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri, total barang bukti kristal putih yang disita dipastikan positif Mengandung Metamfetamina (sabu) dengan berat netto keseluruhan mencapai 0,7498 gram.
Kepada petugas, terdakwa mengaku mendapatkan pasokan 15 paket sabu tersebut pada Sabtu (29/3/2026) malam di kawasan Taman Kota Jombang dari akun Instagram KRITIKAL. Terdakwa tergiur menjadi eksekutor lapangan karena dijanjikan imbalan upah sebesar Rp700.000 serta bonus dapat mengonsumsi sabu secara gratis tanpa merogoh kocek pribadi.
“Terdakwa Akbar Saipudin didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutur JPU.
Editor Daru
