• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Sopir Truk Didakwa Selundupkan 2,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Negara Rugi Rp2,8 Miliar

Fahmi by Fahmi
Minggu, 23 Agustus 2026 07:59
in Berita Utama, Hukum
0
Sopir Truk Didakwa Selundupkan 2,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Negara Rugi Rp2,8 Miliar

Ilustrasi kasus penyelundupan rokok ilegal. (Ilustrasi AI)

0
SHARES
4.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jefri Kurniawan ditangkap petugas Bea Cukai di Pelabuhan Merak. Ia didakwa terlibat dalam kasus penyelundupan rokok ilegal dari Pulau Jawa menuju Pulau Sumatera.

Akibat perbuatan tersebut, negara disebut mengalami potensi penerimaan yang tidak terpenuhi mencapai Rp2,8 miliar. Jefri diketahui bekerja sebagai sopir truk.

Dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, Jefri didakwa bersama tiga orang lainnya, yakni Gilang, Cok Ripin, dan Nuri P yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Perkara tersebut terungkap ketika Jefri mengendarai truk Mitsubishi Colt Diesel yang membawa muatan rokok ilegal pada awal Juni 2026. Sebelum ditangkap, Jefri disebut telah beberapa kali melakukan pengiriman rokok ilegal.

“Pada pengiriman pertama sekitar awal Maret 2026, Jefri membawa 180 karton rokok ilegal dari Nganjuk menuju Pekanbaru,” ungkap JPU Subardi dalam surat dakwaannya, dikutip Minggu, 23 Agustus 2026.

Pengiriman kedua dilakukan sekitar pertengahan April 2026 dari Jombang menuju Bengkulu. Selanjutnya, pada awal Mei 2026, Jefri kembali membawa sekitar 140 karton rokok ilegal dari Sidoarjo menuju Kabupaten Solok, Sumatera Barat.

“Pengiriman keempat dilakukan sekitar akhir Mei 2026. Jefri membawa 180 karton rokok tanpa pita cukai dari kawasan Gerbang Tol Prambanan menuju Pekanbaru, Riau,” kata Subardi.

Dalam dakwaan disebutkan, Jefri telah mengetahui bahwa muatan yang dibawanya merupakan rokok ilegal. Bahkan, Gilang disebut selalu mengingatkan Jefri untuk menghapus percakapan di WhatsApp dengan alasan keamanan.

“Pada 8 Juni 2026, Jefri berangkat dari Jakarta menuju Magelang untuk membawa muatan ekspedisi. Setelah selesai membongkar muatan pada 9 Juni, Jefri kembali dihubungi Gilang dan diarahkan membawa truk ke sebuah SPBU di Nganjuk untuk dimuati rokok ilegal tujuan Pekanbaru,” kata Subardi.

Dalam proses tersebut, Jefri juga dihubungi Cok Ripin yang mengaku sebagai teman Gilang. Jefri kemudian menyerahkan truk kepada orang suruhan Gilang untuk dimuati rokok.

“Jefri selanjutnya diminta menunggu di Terminal Giwangan, Yogyakarta. Sekitar pukul 23.00 WIB, truk yang sudah bermuatan rokok ilegal diserahkan kembali kepada Jefri lengkap dengan surat jalan yang seolah-olah menyatakan muatan berupa alat tulis kantor (ATK),” ungkap Subardi.

Truk tersebut disebut menggunakan dokumen dengan alamat penerima Nuri P di sebuah toko di Padang, Solok. Namun, menurut dakwaan, tujuan sebenarnya pengiriman rokok tersebut adalah Pekanbaru.

Jefri kemudian menerima uang tunai sebesar Rp3 juta sebelum melanjutkan perjalanan menuju Sumatera. Dalam perjalanan, Jefri ditemani saksi Jaeri Yasriono.

“Setibanya di Pelabuhan Merak sekitar pukul 07.30 WIB pada 11 Juni 2026, Jefri bersama Jaeri diamankan petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP Merak,” ujar Subardi.

Petugas kemudian menggeledah truk Mitsubishi Colt Diesel tersebut. Hasilnya, ditemukan 182 karton rokok merek OK BOLD yang tidak dilekati pita cukai.

Berdasarkan pencacahan penyidik Bea Cukai Banten, sebanyak 182 karton tersebut berisi 2.912.000 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM).

Dari jumlah tersebut, potensi penerimaan negara yang tidak terpenuhi mencapai Rp2.817.694.880.

“Rinciannya terdiri dari nilai cukai sebesar Rp2.172.352.000, PPN hasil tembakau Rp428.107.680, dan pajak rokok Rp217.235.200,” beber Subardi.

Atas perbuatannya, Jefri didakwa melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai juncto UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 1 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Perlu dicatat, uraian mengenai keterlibatan Jefri dalam perkara tersebut merupakan dakwaan jaksa dan belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Editor: Mastur Huda

Tags: Bea Cukaibea cukai merakJefri KurniawanPelabuhan MerakPengadilan Negeri Serangpenyelundupan rokok ilegalrokok ilegal
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Kasus Modul BTS, Penerjemah Lisa Didakwa Terlibat Transaksi Rp100 Juta

Next Post

Kasus TPPO Cilegon, Dua Terdakwa Didakwa Eksploitasi Perempuan via MiChat

Next Post
Kasus TPPO Cilegon, Dua Terdakwa Didakwa Eksploitasi Perempuan via MiChat

Kasus TPPO Cilegon, Dua Terdakwa Didakwa Eksploitasi Perempuan via MiChat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kemenag Banten Galang Dana untuk Bantu  Warga Terdampak Gempa di NTT

Kemenag Banten Galang Dana untuk Bantu  Warga Terdampak Gempa di NTT

by Aas Arbi
Senin, 24 Agustus 2026 11:46
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Banten menggalang dana untuk membantu masyarakat terdampak gempa bumi di...

PAN Cilegon Santuni Ratusan Anak Yatim dan Bagi Durian Gratis

PAN Cilegon Santuni Ratusan Anak Yatim dan Bagi Durian Gratis

by Bayu Mulyana
Senin, 24 Agustus 2026 11:35
0

CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID — DPD Partai Amanat Nasional Kota Cilegon santuni 100 anak yatim dan bagikan durian gratis.  Kegiatan bakti sosial itu...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.