CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) resmi menerapkan sterilisasi kawasan Pelabuhan Merak, Kota Cilegon.
Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat keamanan, keselamatan, dan ketertiban aktivitas di salah satu simpul penyeberangan tersibuk di Indonesia.
Sterilisasi dilakukan melalui pengaturan dan pembatasan akses orang maupun kendaraan yang memasuki kawasan pelabuhan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 91 Tahun 2021 tentang Zonasi di Kawasan Pelabuhan yang Digunakan untuk Melayani Angkutan Penyeberangan.
Direktur Utama ASDP, Heru Widodo mengatakan, penerapan sterilisasi menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam memperkuat budaya keselamatan sekaligus meningkatkan tata kelola kawasan pelabuhan.
“Pelabuhan Merak memiliki tingkat aktivitas dan pergerakan masyarakat yang sangat tinggi setiap harinya.
Karena itu, akses ke kawasan pelabuhan perlu dikelola secara tertib agar setiap orang yang berada di dalam area pelabuhan dapat teridentifikasi dan aktivitasnya dapat diawasi,” ujarnya.
Menurut Heru, penerapan sterilisasi ditujukan untuk menciptakan kawasan pelabuhan yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna jasa.
Untuk mendukung program tersebut, ASDP telah melakukan berbagai persiapan secara bertahap.
Mulai dari sosialisasi kepada pengguna jasa dan pihak yang beraktivitas di pelabuhan, pengaturan pintu masuk dan keluar kawasan, penguatan pemeriksaan akses, hingga pelaksanaan patroli rutin bersama aparat keamanan.
Pelaksanaan sterilisasi juga terus dikoordinasikan dengan regulator dan seluruh pemangku kepentingan terkait.
Selain akses pengunjung dan kendaraan, sterilisasi juga mencakup penataan aktivitas perdagangan di kawasan Pelabuhan Merak.
ASDP memastikan pedagang yang beraktivitas di kawasan pelabuhan dapat terdata dan teridentifikasi dengan jelas.
Penataan tersebut dilakukan agar aktivitas perdagangan tetap berjalan tanpa mengganggu aspek keselamatan, keamanan, operasional, maupun kenyamanan pengguna jasa.
Dalam prosesnya, ASDP terus mengedepankan komunikasi dengan para pedagang maupun organisasi yang menaungi mereka.
Sosialisasi dilakukan secara berkala mengenai ketentuan akses, penggunaan identitas, tata tertib, serta ketentuan lain yang berlaku di kawasan Pelabuhan Merak.
Terkait informasi mengenai pembayaran sebesar Rp650 ribu oleh pedagang, ASDP menegaskan pembayaran tersebut bukan pungutan yang dilakukan perusahaan.
ASDP juga memastikan pembayaran tersebut tidak menjadi bagian dari tarif maupun pendapatan perusahaan.
Berdasarkan hasil klarifikasi bersama pihak terkait, pembayaran tersebut merupakan bagian dari pengelolaan internal yayasan yang menaungi para pedagang.
Dana tersebut antara lain digunakan untuk kebutuhan fasilitas dan identitas pedagang, seperti rompi, kartu identitas, BPJS Ketenagakerjaan, seragam, dan perlengkapan lainnya.
Penggunaan identitas bagi pedagang menjadi salah satu bagian penting dalam penataan akses kawasan.
Dengan begitu, pihak yang melakukan aktivitas perdagangan di dalam area pelabuhan dapat dikenali dan terdata sehingga memudahkan pengawasan.
Heru menegaskan, fokus ASDP adalah memastikan seluruh aktivitas di kawasan pelabuhan memenuhi ketentuan akses, keselamatan, keamanan, dan ketertiban yang berlaku.
“Sterilisasi bukan semata-mata mengenai pembatasan akses, tetapi bagaimana kita bersama-sama membangun tata kelola pelabuhan yang lebih baik,” katanya.
Ia menambahkan, keberhasilan penerapan sterilisasi tidak dapat dilakukan ASDP seorang diri.
Dibutuhkan kolaborasi regulator, aparat keamanan, operator kapal, organisasi dan komunitas pedagang, pengguna jasa, serta seluruh pihak yang beraktivitas di kawasan pelabuhan.
“Kami ingin memastikan bahwa pihak yang masuk dan beraktivitas di kawasan pelabuhan jelas, terdata, dan mematuhi ketentuan yang berlaku. Keselamatan dan ketertiban harus menjadi tanggung jawab bersama,” tandas Heru.
Editor: Bayu Mulyana

