SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Desa (Kades) Undar Andir, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang berinisial KM ditangkap petugas Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten. KM ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Informasi yang diperoleh, penangkapan terhadap KM dilakukan pada Jumat 21 Agustus 2026 sekitar pukul 18.47 WIB. Lokasi penangkapan berlangsung di area parkir Alfamart Alun-alun Kramatwatu, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
Penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi adanya dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Serang. Dari informasi itu, tim opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten melakukan penyelidikan dan menangkap KM.
Dari hasil penggeledahan, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika dari tangan KM. Kendati demikian, berdasarkan dari hasil pemeriksaan urine KM dinyatakan positif Amfetamin. Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, KM dibawa ke Ditresnarkoba Polda Banten.
Direktur Resnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setiawan saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Namun, mantan Kapolres Serang ini meminta agar kasus tersebut dikonfirmasi ke Humas Polda Banten. “Iya, Kades Undar Andir Kragilan. Nanti konfirmasi ke Humas ya untuk detailnya,” tuturnya.
Editor: Bayu Mulyana

