SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Layanan pencetakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) di Kabupaten Serang kembali normal sejak 17 Agustus 2026. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang meminta warga yang sempat tertunda segera mengajukan kembali pencetakan melalui aplikasi Serba Digi.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang Warnerry Poetri mengatakan, layanan pencetakan KTP-el kini telah tersedia kembali di 29 kecamatan melalui unit pelayanan teknis (UPT).
“Sudah normal kembali, jadi masyarakat di 29 kecamatan tak usah ragu lagi. Sekarang sudah bisa kembali cetak KTP,” kata Warnerry, Kamis, 27 Agustus 2026.
Sebelumnya, pencetakan KTP-el di Kabupaten Serang sempat terhenti selama kurang lebih dua bulan karena persediaan cartridge untuk mesin pencetak KTP habis. Kondisi tersebut terjadi di tengah efisiensi anggaran.
Selama layanan pencetakan KTP-el terhenti, Disdukcapil Kabupaten Serang mengalihkan pelayanan kepada aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan penerbitan biodata penduduk WNI.
Menurut Warnerry, kedua layanan tersebut dapat digunakan masyarakat untuk mengakses berbagai pelayanan publik selama KTP-el fisik belum tersedia.
Warnerry mengungkapkan, sekitar 24 ribu warga terdampak penundaan pencetakan KTP-el selama layanan fisik tidak dapat dilakukan.
Karena layanan sudah kembali normal, masyarakat yang sebelumnya telah mengajukan pencetakan tetapi belum menerima KTP-el fisik diminta mengajukan kembali melalui aplikasi Serba Digi.
“Jadi yang kemarin sempat mengajukan, kita harapkan agar kembali mengakses aplikasi Serba Digi untuk melakukan pencetakan ulang. Nantinya untuk pengambilan KTP fisik bisa langsung ke UPT ataupun dikirim langsung ke rumah via jasa antar yang sudah bekerja sama dengan Disdukcapil Kabupaten Serang,” tegasnya.
Setelah layanan kembali dibuka, permintaan pencetakan KTP-el mencapai sekitar 250 pemohon per hari. Pemohon berasal dari berbagai titik pelayanan, mulai dari UPT, Mal Pelayanan Publik (MPP), hingga kantor Disdukcapil Kabupaten Serang.
Selain mengurus KTP-el fisik, masyarakat juga didorong mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Warnerry menilai IKD lebih praktis karena identitas kependudukan dapat ditampilkan melalui telepon seluler ketika masyarakat membutuhkan layanan administrasi.
“Jadi tidak perlu buka dompet, tinggal memperlihatkan IKD dari HP, bisa mendapatkan pelayanan,” pungkasnya.
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani – Editor: Aas Arbi

