KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di area parkir sebuah kafe di Kelurahan Cireundeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), akhirnya berhasil diungkap polisi.
Dua orang terduga pelaku berinisial A.M. (33) dan D.K. (28) diamankan.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 3 Juli 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah kafe yang berada di Jalan K.H. Ahmad Dahlan No. 51, Cireundeu.
Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan korban berinisial A.N.P. (21) yang kehilangan sepeda motornya saat sedang berada di dalam kafe.
Saat itu, korban memarkirkan sepeda motornya di area parkir dengan kondisi stang terkunci. Namun, kendaraan tersebut tidak dilengkapi pengaman tambahan.
“Korban masuk ke dalam kafe bersama rekannya untuk memesan makanan dan minuman. Beberapa saat kemudian, ketika hendak keluar, korban melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada di lokasi parkir,” kata Bambang, Minggu, 30 Agustus 2026.
Korban kemudian memastikan kendaraannya telah hilang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ciputat Timur.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan dua orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut di wilayah Cempaka Putih, Ciputat.
Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan A.M. dan D.K. Polisi juga melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi curanmor.
“Dari tangan kedua terduga pelaku, kami mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih dengan nomor polisi F 2638 FKQ serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian,” ujarnya.
Sejumlah barang bukti lain yang diamankan, antara lain satu buah kunci letter T, tiga buah anak kunci letter T, satu buah anak kunci baut, satu buah kunci palsu dan satu buah kunci sok Y.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku diduga menggunakan kunci letter T untuk merusak bagian kunci kontak sepeda motor sebelum membawa kabur kendaraan milik korban.
Bambang mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan, terutama di lokasi umum. Menurutnya, penggunaan kunci stang saja belum cukup untuk mencegah terjadinya pencurian.
“Gunakan pengaman tambahan dan usahakan kendaraan diparkir di lokasi yang aman serta mudah dipantau. Langkah sederhana tersebut dapat membantu meminimalkan risiko terjadinya pencurian kendaraan,” tandasnya.
Editor Bayu Mulyana

