KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID- Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie meminta Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta dan Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta menahan diri terkait sengketa lahan dan pengelolaan aset Sekolah Islam (SIP) Pamulang.
Benyamin menegaskan, persoalan yang terjadi di antara kedua belah pihak jangan sampai berdampak terhadap kegiatan belajar mengajar (KBM) para siswa.
Ia menyarankan agar sengketa tersebut diselesaikan melalui jalur hukum yang sedang berjalan.
Menurutnya, proses hukum perlu dihormati sehingga persoalan dapat diselesaikan secara jelas tanpa mengorbankan hak siswa untuk mendapatkan pendidikan.
“Yang terpenting bagi kami, anak-anak tetap bisa belajar dengan baik. Perselisihan apa pun yang terjadi jangan sampai membuat kegiatan pendidikan mereka terganggu,” ujar Benyamin, Selasa, 1 September 2026.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, kegiatan belajar mengajar di SIP Pamulang sebelumnya sempat mengalami gangguan akibat kericuhan yang terjadi. Proses pembelajaran bahkan sempat dilaksanakan secara daring.
Namun, kondisi terbaru menunjukkan aktivitas belajar di sekolah tersebut telah kembali berjalan normal.
“Saya sudah menerima laporan dari Dinas Pendidikan bahwa proses belajar sudah kembali seperti biasa. Ini tentu harus terus dijaga agar anak-anak tidak kembali terdampak,” katanya.
Benyamin menambahkan, Pemerintah Kota Tangsel melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), khususnya Bidang SD, telah diminta untuk terus memantau situasi dan perkembangan di SIP Pamulang.
Pemantauan dilakukan untuk memastikan kondisi di lingkungan sekolah tetap kondusif dan kegiatan pendidikan dapat berlangsung tanpa gangguan.
Ia pun meminta kedua pihak yang bersengketa untuk menghormati proses hukum dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi memperkeruh keadaan.
“Silakan persoalan ini diselesaikan sesuai mekanisme hukum. Saya berharap semua pihak bisa menahan diri dan menjaga situasi tetap kondusif, baik dari pihak yayasan maupun UIN,” pungkasnya.
Editor: Agus Priwandono
