LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Kekosongan 10 jabatan eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mendapat sorotan dari aktivis Keluarga Mahasiswa Lebak (Imala).
Saat ini, ada 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Lebak dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt).
Kekosongan jabatan eselon II itu sudah cukup lama, sejak Hasbi Jayabaya dilantik menjadi Bupati Lebak.
Ketua Imala, Ridwan mengatakan, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan siapa yang menduduki sebuah jabatan. Tetapi, lebih menyangkut pada kualitas tata kelola pemerintahan, efektivitas organisasi, kesinambungan kebijakan, serta kemampuan pemerintah daerah dalam menerjemahkan visi dan misi kepala daerah ke dalam program kerja yang konkret.
“Kalau ada jabatan strategis yang kosong terlalu lama, pemerintah daerah perlu melihatnya bukan hanya sebagai persoalan administratif, tetapi sebagai persoalan tata kelola pemerintahan. Jabatan struktural memiliki fungsi yang strategis dalam memastikan perencanaan, koordinasi, pelaksanaan program, hingga evaluasi kebijakan berjalan secara optimal,” ujar Ridwan, Selasa, 1 September 2026.
Ia menilai, keberadaan pejabat definitif penting untuk memberikan kepastian dalam rantai komando dan pengambilan keputusan di lingkungan OPD.
Meskipun pejabat Plt tetap memiliki kewenangan sesuai ketentuan yang berlaku, menurutnya, pemerintah daerah perlu mempertimbangkan aspek kesinambungan kepemimpinan dan keberanian mengambil keputusan strategis dalam jangka panjang.
“Tentunya, pejabat definitif memiliki mandat organisasi yang lebih kuat untuk menyusun arah kebijakan dan melakukan pembenahan kelembagaan secara berkelanjutan. Sementara ketika sebuah posisi strategis terlalu lama dijabat oleh Plt, ada potensi munculnya kehati-hatian yang berlebihan dalam mengambil keputusan, terutama keputusan yang membutuhkan keberanian melakukan perubahan,” katanya.
Ridwan juga mengingatkan Bupati Lebak agar persoalan kekosongan jabatan tidak berlarut-larut, karena birokrasi merupakan instrumen utama pemerintah daerah dalam menjalankan pelayanan publik dan merealisasikan program pembangunan.
“Bupati membutuhkan mesin birokrasi yang solid. Visi kepala daerah tidak akan berjalan maksimal apabila tidak ditopang oleh struktur birokrasi yang bekerja secara efektif, profesional, dan memiliki kepastian kepemimpinan. Karena itu, penataan jabatan bukan sekadar urusan mengisi posisi kosong, tetapi bagaimana menempatkan orang yang tepat pada posisi yang tepat,” tegasnya.
Menurutnya, proses pengisian jabatan harus dilakukan secara objektif, transparan, berbasis kompetensi, rekam jejak, integritas, serta kebutuhan organisasi.
Ridwan mendorong agar mekanisme seleksi terbuka atau open bidding terhadap jabatan pimpinan tinggi yang memenuhi persyaratan segera dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jangan sampai pengisian jabatan justru dipersepsikan sebagai bagi-bagi posisi politik atau kepentingan kelompok. Pemerintah daerah harus membangun sistem merit. Yang harus menjadi pertimbangan utama adalah kompetensi, integritas, kapasitas kepemimpinan, rekam jejak, dan kemampuan menerjemahkan visi pembangunan Kabupaten Lebak,” tukansya.
OPD yang dipimpin Plt, di antaranya, Dinas Koperasi dan UKM, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Sosial, Asisten Daerah (Asda) III, Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapperida), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), dan Direktur RSUD Adjidarmo.
Satu kursi lainnya akan kosong setelah salah satu dari tiga kandidat Sekda definitif ditetapkan, yaitu Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Asisten Daerah I Setda Lebak, dan Inspektur Kabupaten Lebak.
Editor: Agus Priwandono

