SERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Komplotan pencuri mobil losbak atau pikap ditangkap Ditreskrimum Polda Banten. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dan 11 kendaraan hasil kejahatan mereka diamankan sebagai barang bukti.
Keempat tersangka itu RH (25), DP (44), AR (41), dan AT (47). Sementara, satu pelaku berinisial RG masih buron.
Direktur Reskrimum Polda Banten, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Dian Setyawan mengatakan, pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu berawal dari tiga laporan pencurian mobil pikap di wilayah Serang.
“Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 14 kali di wilayah hukum Polda Banten,” kata Dian saat konferensi pers di Mapolda Banten, Selasa, 1 September 2026.
RH berperan mencari target dan mengawasi situasi, sedangkan DP menjadi eksekutor dengan menggunakan kunci leter T dan peralatan lainnya.
Pikap hasil curian kemudian dijual kepada AR dan AT.
“Modus pelaku yakni membobol pintu, merusak kunci kontak, serta menggantinya dengan kunci yang telah disiapkan,” ujar Dian didampingi Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea.
Polisi mengamankan 11 mobil pikap serta sejumlah kunci dan dokumen kendaraan.
RH dan DP dijerat Pasal 477 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara, AR dan AT dijerat Pasal 591 tentang penadahan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Polda Banten masih mengembangkan kasus tersebut untuk mencari kemungkinan adanya pelaku dan kendaraan lain yang berkaitan dengan sindikat ini.
Editor: Agus Priwandono

