SERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Suproni alias Bontot didakwa mengedarkan obat keras jenis Tramadol HCl dan Hexymer tanpa resep dokter. Pria asal Kampung Dukuh, Desa Dukuh, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, itu sebelumnya ditangkap Satresnarkoba Polres Serang.
Berdasarkan surat dakwaan yang dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, Suproni ditangkap pada Jumat, 10 April 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di rumahnya di Kampung Dukuh.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya 100 butir Tramadol, 182 butir Hexymer, uang hasil penjualan Rp20 ribu, satu pak plastik klip kosong, satu unit handphone Oppo warna hitam, serta satu tas selempang warna hitam.
Kepada polisi, Suproni disebut mengakui obat-obatan tersebut merupakan miliknya.
“Obat itu diperoleh dari seseorang bernama Koko yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO),” kata JPU Kejari Serang Youlianna Ayu Rospita dalam surat dakwaan yang dikutip Jumat, 4 September 2026.
Dalam surat dakwaan disebutkan, Suproni membeli obat tersebut pada Kamis, 9 April 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.
Transaksi dilakukan secara langsung di kawasan Kosambi, Tangerang. Saat itu, Suproni disebut membeli 100 butir Tramadol HCl dan 250 butir Hexymer dengan harga Rp850 ribu.
Sehari kemudian, sebelum ditangkap polisi, Suproni didakwa telah menjual obat tersebut kepada dua orang.
“Pada Jumat, 10 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, ia menjual masing-masing tiga butir Hexymer kepada Farhan Maulana dan Hermawan,” kata Youlianna.
Masing-masing pembeli disebut membayar Rp10 ribu. Transaksi dilakukan secara langsung di rumah Suproni dan tanpa menggunakan resep dokter.
Atas perbuatannya, Suproni didakwa melanggar Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Reporter: Fahmi -Editor: Aas Arbi