• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Edarkan Tramadol dan Hexymer, Pria di Kragilan Ditangkap Polres Serang

Fahmi by Fahmi
Jumat, 4 September 2026 09:42
in Hukum
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Suproni alias Bontot didakwa mengedarkan obat keras jenis Tramadol HCl dan Hexymer tanpa resep dokter. Pria asal Kampung Dukuh, Desa Dukuh, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, itu sebelumnya ditangkap Satresnarkoba Polres Serang.

Berdasarkan surat dakwaan yang dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, Suproni ditangkap pada Jumat, 10 April 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di rumahnya di Kampung Dukuh.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya 100 butir Tramadol, 182 butir Hexymer, uang hasil penjualan Rp20 ribu, satu pak plastik klip kosong, satu unit handphone Oppo warna hitam, serta satu tas selempang warna hitam.

Kepada polisi, Suproni disebut mengakui obat-obatan tersebut merupakan miliknya.

“Obat itu diperoleh dari seseorang bernama Koko yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO),” kata JPU Kejari Serang Youlianna Ayu Rospita dalam surat dakwaan yang dikutip Jumat, 4 September 2026.

Dalam surat dakwaan disebutkan, Suproni membeli obat tersebut pada Kamis, 9 April 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.

Transaksi dilakukan secara langsung di kawasan Kosambi, Tangerang. Saat itu, Suproni disebut membeli 100 butir Tramadol HCl dan 250 butir Hexymer dengan harga Rp850 ribu.

Sehari kemudian, sebelum ditangkap polisi, Suproni didakwa telah menjual obat tersebut kepada dua orang.

“Pada Jumat, 10 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, ia menjual masing-masing tiga butir Hexymer kepada Farhan Maulana dan Hermawan,” kata Youlianna.

Masing-masing pembeli disebut membayar Rp10 ribu. Transaksi dilakukan secara langsung di rumah Suproni dan tanpa menggunakan resep dokter.

Atas perbuatannya, Suproni didakwa melanggar Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Reporter: Fahmi -Editor: Aas Arbi 

Tags: Hexymerobat kerasTramadol
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Sopir Ekspedisi Ditangkap Polresta Serang Kota, Diduga Konsumsi dan Edarkan Sabu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Edarkan Tramadol dan Hexymer, Pria di Kragilan Ditangkap Polres Serang

by Fahmi
Jumat, 4 September 2026 09:42
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Suproni alias Bontot didakwa mengedarkan obat keras jenis Tramadol HCl dan Hexymer tanpa resep dokter. Pria asal...

Sopir Ekspedisi Ditangkap Polresta Serang Kota, Diduga Konsumsi dan Edarkan Sabu

Sopir Ekspedisi Ditangkap Polresta Serang Kota, Diduga Konsumsi dan Edarkan Sabu

by Fahmi
Jumat, 4 September 2026 07:20
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Sopir ekspedisi lintas Jawa-Sumatra berinisial AGS (36) ditangkap Unit 3 Satresnarkoba Polresta Serang Kota karena diduga membawa...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.