SERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Seorang karyawan pabrik yang memproduksi plastik berinisial AL (31) ditangkap Unit 3 Satresnarkoba Polresta Serang Kota karena diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu.
Dari tangan warga asal Jakarta tersebut, polisi mengamankan lima bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat total 5,08 gram.
Kasatresnarkoba Polresta Serang Kota, Kompol Vhalio Agafe, mengatakan AL diamankan pada Selasa, 25 Agustus 2026, sekitar pukul 00.30 WIB di pinggir Jalan Cireunde, Kelurahan Cireunde, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan lima bungkus plastik klip bening berisi sabu, dua buah korek api yang telah dimodifikasi, satu unit handphone Android merek Vivo warna biru, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu hitam.
“Barang bukti tersebut kami amankan pada diri pelaku,” ujarnya belum lama ini.
Vhalio menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman. Petugas kemudian melakukan penyelidikan di lokasi hingga akhirnya mengamankan AL yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor.
“Dilakukan penggeledahan terhadap badan dan kendaraan milik pelaku. Hasilnya, ada barang bukti sabu di dalam boks motor bagian depan sebelah kanan. Sementara handphone yang turut diamankan diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika,” jelasnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, AL mengaku memperoleh sabu tersebut dengan cara membeli dari seseorang berinisial Samudra yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sabu tersebut dibeli seharga Rp3 juta dari Samudra di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.
“Menurut keterangannya, sabu itu kemudian akan diserahkan kepada seseorang yang dikenal dengan panggilan Otog, yang juga masuk dalam daftar pencarian orang,” katanya.
Vhalio mengatakan, Otog disebut beralamat di Kampung Cireunde, Kelurahan Cireunde, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang. Barang tersebut rencananya dititipkan kepada Otog untuk kemudian diedarkan kembali oleh seseorang bernama Sotong, yang juga telah masuk DPO, di wilayah Kecamatan Petir.
“Ada beberapa orang terkait kasus ini,” ujarnya, didampingi Kanit 3 Satresnarkoba Polresta Serang Kota, Ipda Najibullah.
Najibullah menambahkan, polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan pihak-pihak lain yang diduga terkait kasus tersebut. Namun, upaya pencarian belum membuahkan hasil.
“Diduga kuat sudah kabur, mereka sepertinya tahu kalau AL sudah ditangkap,” tuturnya.
Reporter: Fahmi – Editor: Aas Arbi
