SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – MU (27), warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang, ditangkap Satresnarkoba Polresta Serang Kota karena mengedarkan narkotika jenis sabu. Mantan pengedar obat keras ini ditangkap di rumahnya pada Minggu, 23 Agustus 2026.
Kasatresnarkoba Polresta Serang Kota, Kompol Vhalio Agafe mengatakan, penangkapan terhadap pelaku tersebut merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat terkait peredaran narkotika di daerah Walantaka. Dari informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan.
“Berawal dari informasi masyarakat, tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya,” katanya pada Minggu, 6 September 2026.
Dari hasil penggeledahan, petugas yang dipimpin Kanit 3 Ipda Najibullah menemukan tiga paket sabu dengan berat bruto 1,28 gram. Selain itu, petugas turut menyita uang tunai Rp 100 ribu yang diduga hasil transaksi serta satu unit telepon seluler.
“Kepada penyidik, MU ini mengaku baru pertama kali menjual sabu secara langsung kepada pembeli yang datang ke rumahnya. Sabu tersebut kemudian dibagi dalam paket kecil dan dijual seharga Rp 200 ribu per paket,” ungkapnya.
Sebelum terlibat dalam peredaran sabu, pelaku mengaku pernah menjual obat-obatan keras terbatas jenis Tramadol dan Hexymer. Ia mengedarkan sabu setelah menemukannya di jalan.
“Alasannya dapat di jalan, yang namanya pengakuan bisa saja. Tapi kami masih dalami karena mungkin saja pelaku ini terlibat jaringan lain,” katanya.
Kanit 3, Satresnarkoba Polresta Serang Kota, Ipda Najibullah menambahkan, pihaknya masih mendalami pengakuan tersebut untuk mengetahui asal-usul sebenarnya barang haram yang ditemukan dari tangan tersangka.
“Tersangka mengaku sabu tersebut bukan miliknya, tetapi didapat setelah menemukan sekitar lima gram. Kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait asal-usul sebenarnya dari barang terlarang tersebut,” tuturnya.
Editor: Agus Priwandono

