SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – IK, perempuan asal Bandung, Jawa Barat, yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), mengungkap praktik prostitusi di sebuah kontrakan di kawasan Kedung Kemiri, Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon.
Perempuan yang kini tinggal di Tasikmalaya, Jawa Barat, tersebut mengaku sempat dipaksa melayani tamu saat menjalankan praktik prostitusi.
“Saya disindir melalui grup WhatsApp (kalau izin-red), saya panas dingin tetap melayani tamu,” ujar IK melalui sambungan telepon dalam persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Selasa, 8 September 2026.
IK menjadi saksi dalam perkara dengan terdakwa Ayu Nanda Savitri dan Tegar Herdiansyah. Keduanya didakwa turut serta melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan cara penipuan dan penyalahgunaan posisi rentan untuk tujuan eksploitasi.
Dalam persidangan tersebut, IK menceritakan awal dirinya terjun ke dunia prostitusi. Masalah ekonomi disebut menjadi pemicu dirinya bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK).
“Aku yang minta ke Teh Ayu pekerjaan,” katanya dalam sidang yang diketuai majelis hakim Diah Astuti.
IK mengaku bersikeras ingin bertemu dan bekerja dengan Ayu. Ia bahkan menyatakan siap dipekerjakan sebagai PSK demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Tanggal 11 Februari 2026 aku ke sana (ke Cilegon-red), ketemu Teh Ayu dan diantar ke rumah Teh Risma,” ungkapnya dalam sidang yang dihadiri JPU Kejari Cilegon, Rima.
Melalui pertemuan tersebut, IK kemudian dibawa ke kontrakan yang disebut menjadi tempat praktik prostitusi. Di sana terdapat Tegar bersama Jimmy. Keduanya disebut ikut terlibat dalam menjalankan praktik tersebut.
“Ada Teh Ayu, Jimmy sama Tegar di lokasi,” katanya.
IK menjelaskan, praktik prostitusi tersebut dijalankan menggunakan aplikasi MiChat. Pelanggan yang ingin mendapatkan layanan seksual dapat datang ke lokasi tersebut.
Untuk tarif, IK menyebut nilainya bervariasi.
“Tarifnya Rp350 ribu, Rp400 ribu sampai Rp500 ribu,” ujarnya.
Dari setiap tamu yang dilayani, IK mengaku mendapat bayaran Rp40 ribu. Uang tersebut biasanya diberikan setiap satu minggu sekali.
“Seminggu bisa Rp2 juta, sehari kalau bisa layani 10 tamu dapat bonus Rp100 ribu. Kalau kerja di sana juga dapat uang makan Rp100 ribu per hari,” katanya.
IK mengatakan praktik prostitusi di lokasi tersebut terbongkar setelah dirinya bekerja selama sekitar dua bulan. Petugas kepolisian kemudian mendatangi lokasi dan membawanya ke Polda Banten.
“Sekitar dua bulan kerja di sana, dibawa ke Polda Banten,” katanya.
Usai IK memberikan keterangan, Ketua Majelis Hakim Diah Astuti meminta Ayu dan Tegar memberikan tanggapan. Keduanya tidak membantah keterangan IK dan menyatakan keterangan tersebut benar.
“Gak ada, benar,” ujar keduanya.
Sebelum menutup telepon, Diah Astuti dalam persidangan tersebut menasihati IK agar tidak kembali terjun ke praktik prostitusi. Ia juga meminta IK mencari rezeki yang halal dan memeriksakan kesehatan untuk memastikan terhindar dari penyakit menular seksual.
“Sesusah apa pun kehidupan kita gak boleh begini ya, jangan dilanjutkan lagi (jadi PSK-red),” pintanya.
Reporter: Fahmi – Editor: Aas Arbi
