KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Pemerintah daerah mempertegas perlindungan keselamatan kerja bagi pekerja sektor jasa konstruksi melalui penerbitan Surat Edaran (SE) Bupati.
Aturan tersebut mewajibkan seluruh pelaksana proyek dan organisasi perangkat daerah (OPD) pemilik proyek mendaftarkan pekerja konstruksi ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
Kebijakan tersebut terutama berlaku bagi proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Seluruh pekerja konstruksi, termasuk buruh harian lepas dan pekerja proyek di tingkat desa yang menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD), menjadi sasaran perlindungan jaminan sosial.
Pejabat Pengganti Sementara (PPS) Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang Kunto Baskoro Arifianto mengatakan penerbitan SE Bupati dilakukan karena sektor konstruksi memiliki risiko kecelakaan kerja yang sangat tinggi.
Dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, pekerja diharapkan memperoleh perlindungan selama menjalankan pekerjaan di lapangan.
Ia mengungkapkan, selain memberikan perlindungan kepada pekerja, program tersebut juga dinilai dapat membantu pelaksana proyek menghadapi risiko pembiayaan apabila terjadi kecelakaan kerja.
Sebab, biaya pengobatan dan perawatan akibat kecelakaan kerja akan ditanggung melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, kata Kunto, pemerintah daerah selanjutnya akan melakukan sosialisasi kepada para pelaksana proyek.
“Sosialisasi ini mencakup mekanisme pendaftaran pekerja serta ketentuan yang tercantum dalam SE Bupati,” katanya.
Ia menambahkan, pemerintah menargetkan seluruh proyek yang bersumber dari APBD menerapkan kebijakan tersebut tanpa terkecuali.
“Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh pekerja konstruksi yang terlibat dalam proyek pemerintah memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” pungkasnya.
Reporter: Mulyadi – Editor: Aas Arbi

