SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah pusat tengah mematangkan skema penataan aparatur sipil negara (ASN), termasuk kemungkinan pengalihan sebagian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) ke pusat.
Kebijakan tersebut direncanakan mulai diterapkan tahun depan, dengan mekanisme yang masih dalam tahap persiapan.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Prof Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan pemerintah masih mengkaji bidang pekerjaan, jumlah pegawai yang akan terlibat, hingga mekanisme penggajian dalam skema tersebut.
Menurut Zudan, penataan dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN sekaligus mendorong produktivitas pegawai. Pemerintah juga akan menyiapkan mekanisme teknis agar kebijakan tersebut dapat berjalan tanpa menimbulkan persoalan baru.
“Pemerintah pusat terus mematangkan skema untuk membuat ASN itu lebih sejahtera dan lebih meningkatkan produktivitasnya. Ini sedang ditata untuk ASN di bidang apa saja, berapa jumlahnya, bagaimana mekanisme penggajiannya terus dimatangkan,” kata Zudan kepada Radar Banten, Senin, 19 Oktober 2026 di Puspemkot Serang.
Ia mengatakan, ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan tersebut akan disampaikan melalui surat resmi pemerintah pusat. Karena itu, rincian pelaksanaan dan mekanisme pengalihan pegawai masih menunggu keputusan resmi.
“Kan mulainya tahun depan. Ini masih cukup waktu untuk membuat persiapan yang lebih baik lagi. Secara teknokratisnya kita siapkan agar tidak ada masalah yang lahir dari kebijakan itu,” ujarnya.
Selain membahas penataan ASN, Zudan juga menjelaskan kemungkinan perubahan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Menurut dia, perubahan status tersebut akan mempertimbangkan kebutuhan instansi dan ketersediaan anggaran.
Namun, ia menegaskan perubahan status itu tidak akan berlangsung secara otomatis. Kinerja dan kedisiplinan pegawai tetap menjadi pertimbangan dalam proses evaluasi.
“Iya. Jadi PPPK paruh waktu sesuai kebutuhan, sesuai ketersediaan anggaran nanti akan dijadikan PPPK penuh waktu. Tapi PPPK paruh waktu yang rajin ya, karena banyak yang bolos, banyak yang kita berhentikan juga,” kata Zudan.
Ia mengingatkan, status sebagai PPPK paruh waktu tidak serta-merta menjamin pegawai akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Begitu pula status PPPK tidak otomatis membuat pegawai beralih menjadi ASN melalui mekanisme lain tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Enggak otomatis sudah PPPK paruh waktu otomatis jadi PPPK, yang PPPK otomatis jadi ASN, enggak. Tetap dilihat pada kinerjanya,” tegasnya.
Editor Daru











