slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Pencuri Listrik Divonis 3,5 Tahun

Aas Arbi by Aas Arbi
06-06-2018 18:44:18
in Hukum
Pencuri Listrik Divonis 3,5 Tahun

Ilustrasi

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

TANGERANG – Pengadilan Negeri Tangerang memvonis Sutrisno (44), warga Kelurahan Cimone, Kecamatan Karawaci, dengan hukuman 3,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp120 juta subsider 6 bulan penjara atas kasus pencurian listrik yang menjeratnya.  Putusan  dibacakan majelis hakim PN Tangerang dalam sidang yang dibuka untuk umum pada Rabu (23/5) lalu.

Dalam dakwaannya pada berkas terpisah, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Sutrisno melanggar ketentuan Pasal 51 ayat (3) UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan jo Pasal 55 KUHP atas perbuatannya memberikan jasa penyambungan
listrik ilegal dari jaringan listrik milik PLN ke CV Cemerlang yang merupakan sebuah usaha konveksi yang dimiliki Johan (dalam berkas terpisah ditetapkan sebagai tersangka).

Baca Juga :

No Content Available

Sutrisno yang memberikan jasa penyambungan ilegal, menarik biaya tagihan listrik sebesar Rp1,5 juta kepada Johan setiap bulannya. Perbuatan ini telah berlangsung sejak 2015.

Atas tindakannya ini, PLN dirugikan lebih kurang sebesar Rp1 miliar. Adapun kerugian negara ini sudah dikembalikan pihak CV Cemerlang. Dalam proses pemeriksaan perkara di persidangan, JPU menuntut terdakwa dengan tuntutan 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan penjara.

Pada putusannya dalam perkara ini, majelis hakim memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara.

Pada berkas perkara lainnya, terdakwa juga dijerat dengan dakwaan melanggar ketentuan Pasal 51 ayat (3) UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan jo Pasal 55 KUHP atas perbuatannya menyambung saluran listrik secara melawan hukum dari jaringan milik PLN ke distro Blood di daerah Cimone.

Perbuatan ini merugikan PLN sebesar kurang lebih Rp130 juta. Adapun kerugian ini juga sudah dikembalikan pihak distro Blood. Pada perkara ini, JPU menuntut terdakwa Sutrisno dengan tuntutan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan penjara.

Dalam proses pemeriksaan perkara yang digelar di PN Tangerang tersebut, terdakwa Sutrisno mengaku bersalah dan menyesal atas perbuatannya serta memohon pada
majelis hakim untuk diringankan pidana yang dijatuhkan padanya dengan alasan masih memiliki tanggungan 2 istri dan 4 anak.

Majelis hakim memvonis terdakwa lebih rendah dari tuntutan JPU yakni dengan pidana penjara se lama 1 tahun dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan penjara.

Sebelumnya, 25 Januari 2018 lalu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bersama PT PLN (Persero) Distribusi Banten dan Polda Metro Jaya melakukan operasi Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) di Wilayah Cibodas dan Jatiuwung, Tangerang.

PPNS bersama PLN dan juga Polda Metro Jaya melakukan penyisiran di beberapa titik lokasi yang terindikasi maraknya pencurian listrik. Pada temuannya, PPNS menertibkan dan mengamankan terduga oknum pencuri listrik adalah terdakwa Sutrisno.

Dalam perkembangan penyidikan diketahui bahwa modus operandi yang dilakukan Sutrisno adalah dengan memberikan jasa penyambungan listrik ilegal kepada
warga sekitar baik dalam pasang baru maupun penambahan daya, sehingga setiap bulannya para pengguna listrik ilegal tersebut membayar tagihan listrik bulanan kepada Sutrisno. Tindakan ini sudah berlangsung sejak tahun 2015.

“PPNS dan PLN masih terus melakukan pendalaman perkara untuk menindak pihak-pihak lain yang terlibat,” ujar Demi Irfan, Deputy Manager Hukum PLN Disbanten. (adm/dai/RBG)

Tags: pencurian listrik
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pelabuhan Internasional Dibangun di Pakuhaji Tangerang

Next Post

Tempa Mental dan Fisik Atlet Kempo Kabupaten Serang

Related Posts

No Content Available
Next Post
Tempa Mental dan Fisik Atlet Kempo Kabupaten Serang

Tempa Mental dan Fisik Atlet Kempo Kabupaten Serang

Mau Bayar Zakat? Hitung Dulu Pakai Kalkulator Zakat

Mau Bayar Zakat? Hitung Dulu Pakai Kalkulator Zakat

Ingin Cepat Punya Anak? Coba Konsumsi Ikan

Ingin Cepat Punya Anak? Coba Konsumsi Ikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Education Expo 2026 Sinar Mas Land Sukses Digelar, Tawarkan Akses Pendidikan Internasional

Education Expo 2026 Sinar Mas Land Sukses Digelar, Tawarkan Akses Pendidikan Internasional

Kamis, 23 April 2026 09:35
Paramount Petals, Kota Mandiri Berwawasan Lingkungan untuk Generasi Mendatang

Paramount Petals, Kota Mandiri Berwawasan Lingkungan untuk Generasi Mendatang

Kamis, 23 April 2026 09:25
Kantor Imigrasi Dinilai Masih Kurang Layak, Walikota Serang: Kami Harus Bantu untuk Peningkatan Pelayanan

Kantor Imigrasi Dinilai Masih Kurang Layak, Walikota Serang: Kami Harus Bantu untuk Peningkatan Pelayanan

Kamis, 23 April 2026 09:20
Bupati Terbitkan SE Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pemberi Kerja Wajib Daftar JKK dan JKM 

Bupati Terbitkan SE Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pemberi Kerja Wajib Daftar JKK dan JKM 

Kamis, 23 April 2026 07:38
Diduga Melakukan Penipuan Rp 1,4 Miliar, Mantan Anggota DPRD Kota Serang Dituntut 10 Bulan Penjara

Diduga Melakukan Penipuan Rp 1,4 Miliar, Mantan Anggota DPRD Kota Serang Dituntut 10 Bulan Penjara

Kamis, 23 April 2026 07:31
Dugaan Suap PTSL Tangerang, JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Jimmy Lie 

Dugaan Suap PTSL Tangerang, JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Jimmy Lie 

Kamis, 23 April 2026 07:23
Education Expo 2026 Sinar Mas Land Sukses Digelar, Tawarkan Akses Pendidikan Internasional

Education Expo 2026 Sinar Mas Land Sukses Digelar, Tawarkan Akses Pendidikan Internasional

Kamis, 23 April 2026 09:35
Paramount Petals, Kota Mandiri Berwawasan Lingkungan untuk Generasi Mendatang

Paramount Petals, Kota Mandiri Berwawasan Lingkungan untuk Generasi Mendatang

Kamis, 23 April 2026 09:25
Kantor Imigrasi Dinilai Masih Kurang Layak, Walikota Serang: Kami Harus Bantu untuk Peningkatan Pelayanan

Kantor Imigrasi Dinilai Masih Kurang Layak, Walikota Serang: Kami Harus Bantu untuk Peningkatan Pelayanan

Kamis, 23 April 2026 09:20
Bupati Terbitkan SE Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pemberi Kerja Wajib Daftar JKK dan JKM 

Bupati Terbitkan SE Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pemberi Kerja Wajib Daftar JKK dan JKM 

Kamis, 23 April 2026 07:38
Diduga Melakukan Penipuan Rp 1,4 Miliar, Mantan Anggota DPRD Kota Serang Dituntut 10 Bulan Penjara

Diduga Melakukan Penipuan Rp 1,4 Miliar, Mantan Anggota DPRD Kota Serang Dituntut 10 Bulan Penjara

Kamis, 23 April 2026 07:31
Dugaan Suap PTSL Tangerang, JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Jimmy Lie 

Dugaan Suap PTSL Tangerang, JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Jimmy Lie 

Kamis, 23 April 2026 07:23

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Education Expo 2026 Sinar Mas Land Sukses Digelar, Tawarkan Akses Pendidikan Internasional

Education Expo 2026 Sinar Mas Land Sukses Digelar, Tawarkan Akses Pendidikan Internasional

by Syaiful Adha
Kamis, 23 April 2026 09:35

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Sinar Mas Land melalui Digital Hub sukses menggelar World-Class Education Expo 2026 yang berlangsung pada 10-12 April 2026...

Paramount Petals, Kota Mandiri Berwawasan Lingkungan untuk Generasi Mendatang

Paramount Petals, Kota Mandiri Berwawasan Lingkungan untuk Generasi Mendatang

by Mulyadi
Kamis, 23 April 2026 09:25

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Paramount Petals semakin memperkuat reputasinya sebagai kota mandiri baru di koridor barat Jakarta yang dikembangkan melalui...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak