slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Denda Rp50 Ribu Dinilai Tak Mempan Bikin Jera

Redaksi by Redaksi
23-07-2019 16:24:45
in Berita Utama, Umum
Denda Rp50 Ribu Dinilai Tak Mempan Bikin Jera

Banner berisi imbauan larangan merokok dipasang di dalam gedung DPRD Kabupaten Tangerang. Imbauan itu sesuai dengan Perda Kawasan Tanpa Rokok Nomor 18 Tahun 2018, Senin (22/7).

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

TIGARAKSA – Sanksi sebesar Rp50 ribu terhadap pelanggar Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dinilai tidak akan menimbulkan efek jera. Akibatnya, Perda KTR tidak akan bisa efektif.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang Ahmad Supriadi mengamini hal tersebut. ”Seingat saya dalam Perda tersebut memang ada sanksi. Dan untuk kaitan sanksi dalam bentuk sanksinya masih menunggu Perbup. Saya setuju jika dendanya hanya Rp50 ribu, itu tidak akan membuat efek jera,” katanya setelah paripurna Penetapan Raperda APBD-P 2019 di gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Senin (22/7).

Supriadi menerangkan, jika sanksi itu harus dalam bentuk denda, harusnya minimal Rp300.000. ”Karena yang saya tahu di hotel yang kamarnya dilarang merokok rata-rata memberlakukan denda hingga Rp1 juta. Saya pernah ke Jepang, denda merokok di tempat terlarang hingga Rp3 juta, itu tahun 2012, enggak tahu kalau sekarang. Selain denda dalam bentuk hukuman saya pikir perlu juga ada sanksi seperti harus lapor ke Satpol-PP. Minimal tiga kali dalam seminggu, jika lalai dipanggil untuk bayar denda yang lebih mahal,” terangnya.

Baca Juga :

Pemkot Cilegon Naikan Bonus Kafilah MTQ XXIII Banten

Pemkot Serang Siapkan Bonus untuk Seniman Berprestasi Nasional

Kelebihan Bayar Iuran BPJS Jadi Temuan BPK, DPRD Banten Desak BPJS Serang Dievaluasi

Supriadi Sebut Pendidikan Jadi Kunci Memutus Rantai Kemiskinan di Lebak

Sementara itu di tempat terpisah, Kepala Subbagian Rancangan dan Pengkajian Produk Hukum Daerah Desyanti tidak memungkiri bahwa sanksi Rp50 ribu kepada para pelanggar Perda KTR perorangan tidak akan menimbulkan efek jera. Ia mengaku, saat ini masih banyak masyarakat terutama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang yang belum mematuhi peraturan yang kini berusia hampir tujuh bulan itu.

”Memang dari dulu denda Rp50 ribu itu tidak memberikan efek jera. Tetapi kembali lagi, adanya Perda KTR ini bukan untuk melarang, tetapi untuk mengatur agar tidak ada yang merokok sembarangan yang mengganggu dan memberikan dampak buruk bagi kesehatan pada orang lain,” katanya di ruang kerjanya, Senin (22/7).

Desyanti menerangkan, untuk sanksi Perda KTR tersebut dibagi menjadi tiga yakni untuk perorangan, pimpinan di lembaga atau pemerintahan dan perusahaan. Untuk pelanggar perorangan dikenakan sanksi Rp50 ribu, pimpinan lembaga atau pemerintahan Rp1 juta, dan perusahaan Rp5 juta.

”Pada rancangan awal Perda ini dibuat sebetulnya denda untuk perorangan sebesar Rp500 ribu. Pertimbangannya tentu agar bisa langsung memberi efek jera, karena nominal dendanya yang besar mau tidak mau harus ditaati. Tetapi, kemudian berubah setelah pembahasan bersama pihak terkait. Lalu ditetapkanlah Rp50 ribu itu, seperti yang diberlakukan saat ini,” terangnya. (mg-04/asp/sub)

Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Kader Gerindra Protes di Pleno KPU Tangerang

Next Post

Ratusan Hektare Sawah di Kramatwatu Terancam Gagal Panen

Related Posts

Pemkot Cilegon Naikan Bonus Kafilah MTQ XXIII Banten
Cilegon

Pemkot Cilegon Naikan Bonus Kafilah MTQ XXIII Banten

by Redaksi
Minggu, 12 Juli 2026 18:19

CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID  – Pemerintah Kota Cilegon secara resmi melepas kafilah Kota Cilegon yang akan mengikuti Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXIII Tingkat...

Read moreDetails

Pemkot Serang Siapkan Bonus untuk Seniman Berprestasi Nasional

Kelebihan Bayar Iuran BPJS Jadi Temuan BPK, DPRD Banten Desak BPJS Serang Dievaluasi

Supriadi Sebut Pendidikan Jadi Kunci Memutus Rantai Kemiskinan di Lebak

DPRD Nilai Pengelolaan Pajak Air Tanah di Cilegon Abaikan Potensi Pendapatan Daerah

Dewan Sebut Jalan Rusak Jadi Penyebab Utama Kemiskinan di Lebak

Tingkatkan Pelayanan RSDP Serang, Sekda Bakal Evaluasi Rutin

Personel Polsek Panongan Tangera g Amankan Pembukaan Pordes Ke-5 Desa Ciakar

Pandeglang Belum Sumbang Atlet ke Pelatnas, Wabup Iing Dorong PBSI Jaring Bibit Muda Sampai Pelosok Desa

Hasil Piala Dunia 2026: Argentina Bantai Swiss 3-1 dan Jumpa Inggris di Semi Final

Next Post
Ratusan Hektare Sawah di Kramatwatu Terancam Gagal Panen

Ratusan Hektare Sawah di Kramatwatu Terancam Gagal Panen

Ada Proyek Merugi, Roy Maningkas Mundur dari Komisaris KS

Ada Proyek Merugi, Roy Maningkas Mundur dari Komisaris KS

Objek Wisata 'Negeri di Atas Awan' Gunung Luhur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Pemkot Cilegon Naikan Bonus Kafilah MTQ XXIII Banten

Pemkot Cilegon Naikan Bonus Kafilah MTQ XXIII Banten

Minggu, 12 Juli 2026 18:19

Pemkot Serang Siapkan Bonus untuk Seniman Berprestasi Nasional

Minggu, 12 Juli 2026 16:49

Kelebihan Bayar Iuran BPJS Jadi Temuan BPK, DPRD Banten Desak BPJS Serang Dievaluasi

Minggu, 12 Juli 2026 16:21

Supriadi Sebut Pendidikan Jadi Kunci Memutus Rantai Kemiskinan di Lebak

Minggu, 12 Juli 2026 15:32

DPRD Nilai Pengelolaan Pajak Air Tanah di Cilegon Abaikan Potensi Pendapatan Daerah

Minggu, 12 Juli 2026 15:31

Dewan Sebut Jalan Rusak Jadi Penyebab Utama Kemiskinan di Lebak

Minggu, 12 Juli 2026 15:29
Pemkot Cilegon Naikan Bonus Kafilah MTQ XXIII Banten

Pemkot Cilegon Naikan Bonus Kafilah MTQ XXIII Banten

Minggu, 12 Juli 2026 18:19

Pemkot Serang Siapkan Bonus untuk Seniman Berprestasi Nasional

Minggu, 12 Juli 2026 16:49

Kelebihan Bayar Iuran BPJS Jadi Temuan BPK, DPRD Banten Desak BPJS Serang Dievaluasi

Minggu, 12 Juli 2026 16:21

Supriadi Sebut Pendidikan Jadi Kunci Memutus Rantai Kemiskinan di Lebak

Minggu, 12 Juli 2026 15:32

DPRD Nilai Pengelolaan Pajak Air Tanah di Cilegon Abaikan Potensi Pendapatan Daerah

Minggu, 12 Juli 2026 15:31

Dewan Sebut Jalan Rusak Jadi Penyebab Utama Kemiskinan di Lebak

Minggu, 12 Juli 2026 15:29

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pemkot Cilegon Naikan Bonus Kafilah MTQ XXIII Banten

Pemkot Cilegon Naikan Bonus Kafilah MTQ XXIII Banten

by Redaksi
Minggu, 12 Juli 2026 18:19

CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID  – Pemerintah Kota Cilegon secara resmi melepas kafilah Kota Cilegon yang akan mengikuti Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXIII Tingkat...

Pemkot Serang Siapkan Bonus untuk Seniman Berprestasi Nasional

by Nahrul Muhilmi
Minggu, 12 Juli 2026 16:49

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang berencana memberikan bonus kepada para pelaku seni yang berhasil mengharumkan nama daerah di...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak