LEBAK – Sebanyak 4.000 orang pengendara roda dua dan roda empat yang melakukan pelanggaran ditindak Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lebak. Mayoritas pengendara yang diberikan sanksi tilang tidak menggunakan helm dan tidak membawa surat kelengkapan berkendara.
Pantauan Radar Banten pada hari terakhir Operasi Zebra Kalimaya 2019, anggota Satlantas Polres Lebak melakukan operasi di Jalan Multatuli dan Jalan Ahmad Yani di depan Pos Polisi Jembatan Dua Rangkasbitung. Satu per satu kendaraan roda dua dan roda empat dihentikan. Anggota Satlantas kemudian menanyakan kelengkapan surat kendaraan dan surat izin mengemudi (SIM). Jika tidak bisa menunjukan STNK atau SIM maka anggota langsung memberikan sanksi tilang.
Kepala Unit Turjawali Satlantas Polres Lebak IPDA Agung mengatakan, Operasi Zebra Kalimaya 2019 telah memasuki hari terakhir. Sampai 4 November 2019, jumlah pengendara yang ditindak kurang lebih sebanyak 3.800 orang. Jika dijumlahkan dengan pelanggar lalu lintas yang ditindak pada Selasa (5/11) pagi maka kurang lebih sebanyak 4.000 orang.
“Jumlah pelanggar lalu lintas hingga hari terakhir (pagi ini) kurang lebih sebanyak 4.000 orang pengendara,” kata Agung kepada wartawan.
Menurutnya, Operasi Zebra Kalimaya 2019 efektif meningkatkan kesadaran masyarakat tertib berlalulintas.
“Pelanggar lalu lintas yang ditindak pada Operasi Zebra Kalimaya 2019 meningkat dibandingkan tahun lalu yang hanya sebanyak 2.700 orang yang disanksi tilang,” jelasnya.(Mastur)










