PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Asep Rahmat menegaskan larangan bagi para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menggunakan kendaraan dinas (randis) saat mudik Lebaran Idul Fitri 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Raden Dewi Setiani dan mengacu pada edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penggunaan fasilitas negara.
Sekda Pandeglang Asep Rahmat menyatakan, kendaraan dinas hanya diperuntukkan menunjang tugas kedinasan dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik ke luar daerah.
“Mengikuti surat edaran dari Kemendagri dan KPK RI, kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, terlebih untuk perjalanan ke luar daerah,” jelas Asep, Selasa 17 Maret 2026.
Ia menambahkan, larangan ini berlaku bagi seluruh kepala OPD untuk memastikan penggunaan fasilitas negara sesuai aturan dan mencegah penyalahgunaan.
Editor: Mastur Huda











