SERANG – Muksin (45), ditemukan tewas mengambang di Sungai Bedeng, Kampung Priuk, Desa Singamerta, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Rabu (15/1). Pedagang ini tercebur ke sungai usai sepeda motor yang dikendarainya menabrak Jembatan Sungai Bedeng.
Informasi diperoleh Radar Banten, awalnya warga menemukan motor Yamaha Mio M3 bernopol A 6827 HZ tergeletak di dekat jembatan. Lantaran tak diketahui pemiliknya, warga melaporkan temuan itu ke Mapolsek Ciruas.
Polisi bergegas mendatangi lokasi kejadian di Jalan Raya Ciruas-Pontang, Kampung Priuk, Desa Singamerta, Kecamatan Ciruas itu. Saat pemeriksaan, ditemukan salah satu besi pembatas jembatan patah. Sedangkan bagian depan motor rusak.
Diduga pemilik motor mengalami kecelakaan tunggal dan terjatuh ke sungai. Polisi berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Serang untuk mencari korban. Dibantu warga, petugas menyisir aliran Sungai Bedeng. Sekira pukul 07.27 WIB, jasad korban baru ditemukan petugas mengambang di aliran Sungai Bedeng.
“Korban sempat terseret arus Sungai Bedeng karena posisinya sudah bergeser dari lokasi kecelakaan,” kata Kapolsek Ciruas Komisaris Polisi (Kompol) Sukirno dikonfirmasi Radar Banten.
Namun, polisi tidak menemukan identitas pada tubuh korban. Identitas korban diketahui usai petugas menemukan dompet dari balik jok motor korban. Petugas mendapati kartu tanda penduduk (KTP) dan surat tanda kepemilikan kendaraan (STNK) atas nama Muksin. “Ada KTP sama STNK atas nama korban di dalam jok motor tersebut,” kata Sukirno.
Polisi menduga warga asal Kampung Singamerta, Desa Singamerta, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang ini mengalami kecelakaan sekira pukul 01.00 WIB. Tetapi, penyebab pasti kecelakaan itu masih diselidiki polisi. “Masih dalam proses penyelidikan. Kecelakaan tersebut bisa saja korban mengantuk atau hal lain sehingga terjadi kecelakaan,” kata Kanit Laka Polres Serang Inspektur Polisi Dua (Ipda) Priyanto.
Jasad korban telah dibawa petugas ke RSU dr Dradjat Prawiranegara, Kabupaten Serang. Sementara motor korban telah diamankan ke Mapolres Serang. “Patuhi aturan berlalu lintas dan jangan ngebut-ngebutan di jalan,” imbau Priyanto. (mg05/nda/ags)








