LEBAK – Kuasa hukum ED, Nandang Wirakusumah menanggapi santai rencana pelaporan anggota DPRD Lebak Tajudin terhadap kliennya terkait dugaan tindak pidana mengakses telepon seluler tanpa hak atau ilegal akses. Karena, kliennya memiliki jawaban untuk menangkal tuduhan tersebut.
“Silahkan saja lapor, karena itu hak setiap warga negara. Tapi, kita sudah punya jawaban untuk meng-counter laporan soal ilegal akses itu,” kata Nandang Wirakusumah kepada Radar Banten, Jumat (11/9).
Menurutnya, terkait tuduhan ilegal akses tersebut, Nandang menegaskan, kliennya mengakses telepon seluler suami sirinya atas sepengetahuan dari Tajudin. Karena, pasword dari email Tajudin diberikan kepada ED. Jika tidak diberikan maka ED tidak mungkin tahu pasword email suaminya. Untuk itu, dia justeru mempertanyakan kenapa baru sekarang Tajudin menyoal tentang masalah tersebut.
“Yang jelas, kita sudah punya jawaban soal pelaporan ilegal akses ke Polda Banten,” ungkapnya.
Terkait pelaporan tindak pidana penganiayaan dan perusakan di Mapolres Lebak, Nandang berharap, penyidik profesional dan cepat dalam menangani kasus yang menimpa kliennya.
“Harapan kita tentu saja polisi profesional dan cepat dalam memroses kasus ini. Biar terang benderang,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Lebak Tajudin melalui kuasa hukumnya akan melaporkan iatri siri Tajudin, ED ke Polda Banten atas kasus ilegal akses. Rencananya, hari ini kuasa hukum Tajudin, Jimi Siregar melaporkan ED dan menyerahkan barang bukti ke Polda Banten.(Mastur)










