PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejari Pandeglang memusnahkan sejumlah barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
Pemusnahan barang bukti para pelaku tindak pidana dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pandeglang di Jalan Raya Serang Kilometer 01, No.17 Curug-Sawer Kabupaten Pandeglang.
“Alhamdulillah, barang bukti yang dimusnah inkrah dari tindak pidana umum dan tindak pidana khusus,” kata Kajari Pandeglang Helena Octavianne kepada RADARBANTEN.CO.ID, Rabu (13/4).
Dia mengungkapkan, dari barang bukti dimusnahkan, jumlah kasus tertinggi dari tindak pidana narkoba. Kasus Narkoba ini sangatlah memprihatinkan.
“Saya pribadi dan juga atas nama Kejaksaan, di seluruh Indonesia, Narkoba ini bahaya laten. Memang kita semua sudah mengetahui sudah mengenai, bukan cuman mengenai anak tapi juga lanjut usia jadi kita harus berantas narkoba,” katanya.
Kasi Pengelolaan Barang dan Jasa Kejari Pandeglang Dessy menambahkan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya penyimpangan atau penyalahgunaan barang bukti yang dapat dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.











