LEBAK,RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Lebak menetapkan status siaga darurat bencana.
Status itu karena prediksi BMKG yang menyebut wilayah Kabupaten Lebak akan dilanda cuaca ekstrem di musim penghujan yang puncaknya pada Februari 2023.
Kepala Pelaksana Harian BPBD Lebak Febby Rizki Pratama mengatakan, status siaga darurat bencana itu berlaku selama 100 hari, mulai 19 Desember 2022 hingga 28 Febaruari 2023.
“Melihat prediksi cuaca ekstrem dan potensi bencana alam yang mungkin terjadi, maka kita minggu lalu bersurat kepada pimpinan untuk menetapkan siaga darurat bencana selama 100 hari yakni sampai bulan Februari 2023,” kata Febby, Kamis 29 Desember 2022.
Febby mengatakan, dengan penetapan status siaga darurat bencana itu pihaknya telah menyiapkan seluruh personel juga relawan di 28 kecamatan.











