SERPONG-RADARBANTEN.CO.ID-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) untuk mengubah aturan peralihan tenaga honorer ke outsourcing.
Anggota Komisi 1 DPRD Tangsel Riski Jonis mengatakan, aturan peralihan tersebut hanya mengakomodir tenaga honorer untuk pekerjaan cleaning service, petugas taman, office boy, sekuriti dan driver. Sementara tidak ada penegasan tenaga honorer yang saat ini bekerja di bagian administrasi untuk direkrut.
“Padahal kita tahu kebanyakan honorer kita di Tangsel ini bekerja di bidang administrasi. Mereka bahkan mereka memegang tugas-tugas penting. Ini kan menjadi kendala,” ujar Jonis, Rabu, 15 Februari 2023.
Jonis meminta Pemerintah Pusat agar mengubah aturan tersebut. “Kita menghendaki kebijakan dari pemerintah pusat dibuka aturan outsourcing untuk tenaga administrasi,” tegasnya.
Menurut Jonis, rencana pengangkatan 2.500 tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak atau PPPK, pada tahun ini belum mencakup seluruh tenaga honorer lainnya.
“Karena pengangkatannya hanya untuk guru dan nakes. Lalu bagaimana honorer lainnya?,” ujarnya.
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Ahmad Lutfi











