SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Yamin, pengusaha limbah asal Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, divonis enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis, 31 Agustus 2023.
Yamin dinilai majelis hakim telah terbukti melakukan penggelapan terkait jual beli limbah terhadap rekan bisnisnya sebesar Rp 14 juta.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yamin dengan pidana penjara selama enam bulan penjara dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” kata Ketua Majelis Hakim, Hasmy.
Menurut majelis, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 372 KUH Pidana tentang penggelapan.
“Sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua,” kata Hasmy.
Putusan enam bulan terhadap terdakwa tersebut didasarkan pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan, terdakwa tidak berterus terang dalam persidangan.
“Hal meringankan sudah ada perdamaian, terdakwa masih memiliki hubungan keluarga, bersikap sopan selama persidangan,” ujar Hasmy dalam sidang yang dihadiri JPU Kejari Serang, Budi Atmoko.
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Serang.
Sebelumnya, terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 378 KUH Pidana dan dituntut pidana selama satu tahun penjara.
Dalam dakwaan JPU, kasus penipuan dan penggelapan oleh terdakwa tersebut bermula pada tanggal 23 Mei 2015 lalu. Saat itu terdakwa bersama rekannya Mukjen, Sanwani, Cecep Jumroni, dan Paplu berkumpul di Kampung Sentul, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
Terdakwa lalu menghubungi korban Mad Mail untuk menawarkan giliran pengambilan jatah limbah boks samping.
Terdakwa kemudian meminta uang Rp 8 juta kepada korban jika ingin mengambil jatah limbah tersebut.
Korban yang tertarik dengan tawaran korban menyerahkan uang Rp 8 juta kepada terdakwa.
Setelah beberapa bulan kemudian, korban menagih giliran pengambilan jatah limbah tersebut.
Namun, terdakwa Yamin selalu menghindar.
Kemudian, pada Juli 2015 terdakwa kembali menghubungi korban untuk mengambil limbah, namun Yamin meminta uang tambahan Rp 2 juta.
Terdakwa kemudian memerintahkan rekannya, Supriyadi, untuk mendatangi korban di Kampung Luwung Semut, Desa Jeruktipis, Kecamatan Kragilan, untuk mengambil uang yang diminta oleh terdakwa sebesar Rp 2 juta.
Tak hanya itu, terdakwa kembali meminta tambahan uang Rp 4 juta dan korban kembali menyerahkan uang tersebut kepada Supriyadi, dengan alasan limbah itu sudah siap diambil.
Namun, kenyataannya hingga saat ini terdakwa belum menyerahkan limbah tersebut.
Akibat perbuatan terdakwa Yamin korban mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp 14 juta.
Usai pembacaan putusan terdakwa menerima putusan tersebut, sedangkan JPU masih pikir-pikir. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agus Priwandono

