SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sekitar 1.000 kepala sekolah dan pengawas di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) diberikan pembekalan agar tidak melakukan pungutan liar (Pungli) dan tindakan-tindakan lainnya yang melanggar hukum.
Hal itu diberikan kepada mereka pada saat melakukan rapat koordinasi dan evaluasi kerja kepala satuan pendidik SD dan SMP Kabupaten Serang 2023.
Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, mengatakan, pihaknya meminta kepada para kepala sekolah dan juga pengawas sekolah untuk memperhatikan berbagai aturan yang ada supaya mereka terhindar dari proses hukum.
“Di sini kami lebih mengutamakan pencegahan karena dirangkaikan juga dengan memperingati Hari Antikorupsi. Jadi kami menghadirkan pak Kajari sebagai narasumber, kemudian pak Inspektur dan Kepala BKPSDM ini berkaitan dengan aturan-aturan dari mereka kepala sekolah ini dari sisi ASN-nya,” katanya, Selasa, 19 Desember 2023.
Menurutnya, kepala sekolah harus mematuhi aturan-aturan yang ada, sehingga jangan sampai ada ASN yang terjerat hukum karena ketidaktahuan mereka terhadap aturan-aturan yang ada.
“Karena itu tadi, mereka dengan acara ini paham dengan aturan yang ada. Misal soal pungutan liar, khawatirnya para kepala sekolah tidak memahami betul sehingga melakukan dan akhirnya berhadapan dengan hukum,” jelasnya.
Upaya-upaya pencegahan harus dilakukan agar jangan sampai mereka terjerumus terhadap persoalan korupsi atau tindak pidana.
Menurutnya, apabila telah diberikan pemahaman. Namun, masih ada yang melanggar, maka akan menjadi tanggung jawab masing-masing.
“Kalau sudah disampaikan dan konsekuensinya sudah disampaikan mereka akan berpikir ulang,” tegasnya.
Selain pungutan liar, lanjut Tatu, di Kabupaten Serang juga pernah terjadi tindakan asusila yang menyeret tenaga pendidik di Kabupaten Serang.
Ia pun mewanti-wanti agar tidak ada lagi tenaga pendidik yang melakukan hal serupa lantaran tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang berat.
“Kita tekankan lagi para guru dan kepala sekolah ini dititipi oleh orang tua untuk mendidik anak-anak jangan lah dirusak. Pada jam belajar, keselamatan anak-anak kenyamanan anak-anak tanggung jawab pendidik,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang, Asep Nugraha Jaya, mengatakan, untuk menindaklanuti pelaksanaan evaluasi tersebut, pihaknya akan membuat pakta integritas yang ditandatangani oleh tenaga pendidik di Kabupaten Serang.
“Kita akan membuat pakta integritas dengan kepala sekolah dan BKPSDM. Akan kami siapkan pakta integritas yang menuangkan hal-hal yang berkaitan dengan kesanggupan-kesanggupan dan kesiapan atas sanksi yang dilanggar,” jelasnya.
Menurutnya, hal itu punting dilakukan agar para kepala sekolah dan tenaga pendidik di sekolah berhati-hati terutama terhadap tindakan-tindakan yang melanggar hukum.
“Itu untuk semua jenis pelanggaran terutama yang berkaitan dengan hal-hal tindakan asusila, bullying dan segala macam,” pungkasnya. (*)
Reporter: Ahmad Rizal Ramadhani
Editor: Agus Priwandono

